Jakarta – Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkap hasil pemeriksaan awal terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Penjelasan itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XIII di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9).
Mashudi menegaskan bangunan yang disorot Ombudsman bukanlah rumah mewah untuk warga binaan, melainkan rumah dinas petugas lapas. Ia menuturkan, dari total 16 unit rumah dinas di area tersebut, tiga unit sudah tercatat sebagai aset negara di Kementerian Keuangan melalui sistem SIMAK BMN.
“Dari 16 unit, tiga unit tercatat di SIMAK BMN dan 13 unit lainnya berada di bantaran Sungai Ciliwung,” kata Mashudi dalam rapat.
Untuk 13 unit lainnya, Kementerian Imipas masih menelusuri status administrasi dan pemanfaatannya. Pemeriksaan itu disebut akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pencatatan sebagai aset negara.
“Saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan. Pilihan tindak lanjut akan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam rapat yang sama, Mashudi juga menjelaskan temuan Ombudsman soal sejumlah barang bernilai tinggi di rumah tersebut, mulai dari televisi hingga perabotan rumah tangga. Menurut dia, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan barang-barang itu merupakan milik pribadi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, televisi, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, serta kulkas berisi tiga botol wiski dan satu botol bir menjadi barang milik pribadi Kasi Kamtib,” kata Mashudi.
Ia turut menyinggung keberadaan bingkai foto terpidana korupsi Jimmy Masrin yang ditemukan di dalam rumah itu. Mashudi menjelaskan, foto tersebut berasal dari barang sitaan yang diamankan petugas dalam razia di area sel.
“Bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin menjadi barang yang sebelumnya diamankan dalam kegiatan razia keamanan,” ujarnya.
Mashudi menambahkan, seluruh temuan itu masih berstatus pemeriksaan awal. Karena itu, ia meminta publik menunggu hasil pendalaman sebelum kesimpulan akhir ditetapkan.
“Proses investigasi dan pendalaman masih berlangsung, sehingga langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang lengkap,” katanya.


