IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Baleg DPR Dorong RUU Masyarakat Adat Akomodasi Otonomi Khusus

Jayapura – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat dinilai tak bisa diperlakukan seragam di seluruh Indonesia karena sejumlah daerah memiliki kekhususan hukum dan sosial, termasuk Papua, Aceh, serta Daerah Istimewa Yogyakarta. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Tonny Tesar menegaskan, pengaturan soal masyarakat adat harus memberi ruang bagi karakteristik lokal yang sudah lama hidup dan diakui di masing-masing daerah.

Pernyataan itu disampaikan Tonny seusai Baleg DPR RI melakukan kunjungan kerja dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Papua, Jumat (7/8/2026). Ia menyebut, Papua menjadi salah satu lokasi penting dalam penghimpunan masukan karena memiliki kekayaan adat yang kuat serta praktik pengelolaan masyarakat adat yang khas.

“Papua merupakan salah satu daerah yang memiliki kekayaan masyarakat adat. Karena itu kami berharap masukan dari masyarakat Papua benar-benar dapat kami dengarkan dan diakomodasi dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat,” kata Tonny.

Dalam forum tersebut, Baleg menerima paparan dari narasumber, akademisi, pemerintah daerah, hingga perwakilan masyarakat adat. Dari rangkaian diskusi itu, Tonny menangkap satu garis besar yang dinilai krusial, yakni kebutuhan pengaturan khusus bagi wilayah yang berstatus otonomi khusus.

Legislator Fraksi Partai NasDem itu menilai, keberadaan kekhususan di Papua, Aceh, dan Yogyakarta membuat penerapan undang-undang tak bisa hanya bertumpu pada standar nasional. Menurutnya, aturan baru harus disusun dengan menyesuaikan ketentuan yang sudah lebih dulu tertuang dalam undang-undang otonomi khusus masing-masing daerah.

Netty Desak Pemerintah Perkuat Layanan Jantung Anak Daerah

“Dalam pemberlakuan undang-undang ini tidak bisa sepenuhnya menggunakan standar nasional, tetapi harus menyesuaikan karakteristik daerah serta ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang otonomi khusus masing-masing,” ujarnya.

Tonny menambahkan, RUU Masyarakat Adat perlu memuat pengaturan tersendiri agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi yang telah berlaku. Ia bahkan menilai perlu ada bab khusus untuk daerah-daerah otonomi khusus supaya implementasinya selaras dengan kewenangan yang sudah dimiliki pemerintah daerah.

Masukan serupa juga muncul dalam forum konsultasi publik. Sejumlah narasumber menegaskan bahwa Papua telah memiliki dasar hukum perlindungan masyarakat adat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, disertai Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi). Karena itu, RUU Masyarakat Adat diharapkan berfungsi sebagai payung hukum nasional yang memperkuat aturan yang sudah ada, bukan malah memunculkan benturan kewenangan.

Forum juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam menetapkan dan mengakui masyarakat adat sesuai kondisi lokal. Di saat yang sama, perlindungan terhadap hak ulayat, kelembagaan adat, dan penyelesaian sengketa berbasis nilai-nilai adat tetap harus dijamin.

Tonny berharap seluruh aspirasi yang dihimpun selama kunjungan ke Papua dapat memperkaya substansi RUU Masyarakat Adat. Ia ingin regulasi tersebut kelak memberi kepastian hukum bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia tanpa menghapus kekhususan yang melekat di tiap daerah.

Hinca: Negara Harus Menjaga Nilai Aset Rampasan

“Harapan kita, undang-undang ini dapat berlaku secara nasional, tetapi tetap memberikan ruang bagi daerah-daerah yang memiliki kekhususan untuk mengatur masyarakat adat sesuai karakteristiknya masing-masing. Dengan begitu, perlindungan terhadap masyarakat adat dapat berjalan efektif dan implementatif,” pungkasnya.

Komentar

Berita Populer

01

Saham Blue Chip Tertekan, Simak Peluang Rebound Semester II 2026

02

Kasus Asusila TransJakarta: Polisi Ungkap Fakta Baru, Pelaku Saling Meraba

03

Manufaktur Indonesia Targetkan Pertumbuhan 5,51 Persen di 2026

04

PLTMG Gunungsitoli Amankan Listrik Nias, Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Nataru

05

Contraflow Jakarta-Cikampek KM 55-65 Berlaku: Cek Info Terbaru!

06

Biochar Sisik Ikan Perkuat Komposit Serat Karbon, Kurangi Limbah, Tingkatkan Kekuatan

07

DPRD Padang Desak Pemko Berantas Pungli, Selamatkan Pariwisata Pantai

08

Petugas PPSU Jakarta Utara Menjaga Integritas Kerja di Tengah Godaan Manipulasi

Berita Terbaru