News

50 Tokoh Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Jakarta – Sebanyak 50 tokoh nasional menyatakan kesiapan mereka untuk menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan bagi pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa Dokter Tifa. Keduanya saat ini terjerat dalam kasus dugaan terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dukungan ini menjadi langkah strategis tim kuasa hukum untuk membebaskan klien mereka dari masa tahanan selama proses hukum berlangsung.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengonfirmasi bahwa pengumpulan dukungan dari puluhan tokoh tersebut telah rampung. Pihaknya berencana segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Rencana pengajuan ini akan dilakukan bertepatan dengan momen pelimpahan berkas perkara dan tersangka atau yang lazim disebut sebagai tahap dua.

“Terakhir sudah ada kira-kira 50-an jaminan dari tokoh-tokoh untuk memberikan dukungan kepada Pak Roy,” ujar Khozinudin saat berada di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (20/6).

Khozinudin menegaskan bahwa langkah ini merupakan ikhtiar hukum yang sah. Meski belum membeberkan daftar lengkap 50 tokoh tersebut, ia memastikan bahwa sejumlah nama besar telah berkomitmen memberikan dukungannya. Beberapa tokoh yang tercatat siap menjadi penjamin di antaranya adalah mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, serta mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno.

Secara terpisah, Din Syamsuddin membenarkan keterlibatannya dalam upaya penangguhan penahanan tersebut. Ia secara tegas menyatakan kesediaannya untuk menjadi penjamin agar Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak perlu ditahan selama proses penyidikan maupun persidangan berjalan. Menurut Din, tindakan penahanan terhadap kedua sosok tersebut dirasa kurang tepat dan terkesan dipaksakan oleh pihak berwenang.

DPR Dukung Hibah Motor Listrik BGN untuk Guru Honorer

Din berargumen bahwa inti dari perkara ini seharusnya terletak pada pembuktian keaslian dokumen ijazah yang dipersoalkan, bukan pada pemidanaan terhadap pihak yang mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut. Ia menilai bahwa alur penyelesaian masalah seharusnya bersifat substansial, yakni dengan membuktikan keaslian ijazah di depan hukum, bukan dengan membungkam pihak pelapor atau pengkritik melalui langkah penahanan.

“Logikanya kasus tersebut diselesaikan dengan membuktikan bahwa ijazah tersebut benar-benar asli dan kedua penggugat dapat dipersalahkan. Bukan sebaliknya, kedua penggugat disalahkan dan mau ditahan,” tegas Din Syamsuddin.

Hingga saat ini, pihak tim penasihat hukum masih terus mematangkan berkas permohonan penangguhan penahanan tersebut. Mereka berharap dukungan dari puluhan tokoh nasional ini dapat menjadi pertimbangan kuat bagi pihak kejaksaan dalam mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, sehingga Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak perlu menjalani masa tahanan selama proses hukum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terus bergulir. Fokus utama tim kuasa hukum kini adalah memastikan proses tahap dua berjalan sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan hak-hak hukum para tersangka.

Komentar
Polisi Tahan Selebgram Adam Deni Terkait Kasus Perusakan Ruko di Jakut

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

04

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

05

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru