Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara resmi menahan selebgram Adam Deni Gearaka (ADG) atas dugaan tindak pidana pengrusakan fasilitas umum dan intimidasi menggunakan senjata jenis airsoft gun. Penahanan dilakukan setelah tersangka terbukti melakukan aksi koboi jalanan di kawasan Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Peristiwa tersebut bermula dari laporan warga pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB. Berdasarkan keterangan kepolisian, Adam Deni diduga memaksa masuk ke area ruko milik korban dan melakukan perusakan secara membabi buta. Sejumlah properti yang menjadi sasaran amuk tersangka antara lain papan reklame toko, dinding pembatas ruko, kursi, hingga fasilitas sanitasi.
Aksi intimidasi tersangka semakin diperkuat dengan tindakan memperlihatkan senjata jenis airsoft gun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko. Tidak berhenti di situ, tersangka kembali mendatangi lokasi kejadian pada hari berikutnya untuk merusak bagian eksterior mobil korban yang sedang terparkir di area ruko.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif. Penetapan status tersangka terhadap Adam Deni dilakukan setelah kepolisian mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian, keterangan dari tujuh orang saksi, serta penyitaan barang bukti berupa satu unit airsoft gun.
“Polri menanggapi setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti, status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan,” ujar Budi Hermanto, Sabtu (20/6).
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan, Adam Deni telah mengakui seluruh tindakannya di hadapan penyidik. Tersangka diketahui sempat mengajukan permohonan keadilan restoratif atau restorative justice terkait kasus ini. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku karena tindakan yang dilakukan tersangka termasuk dalam kategori pelanggaran hukum serius.
“Kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” tegas Budi.
Akibat perbuatannya, Adam Deni kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan tidak ada unsur pidana lain yang menyertai aksi koboi jalanan yang dilakukan oleh selebgram tersebut. Penahanan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi publik agar tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan konflik pribadi.

