Jakarta – Polda Metro Jaya dijadwalkan akan melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Kejaksaan pada pekan depan. Langkah ini diambil setelah penyidik menyatakan berkas perkara atas nama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, serta praktisi kesehatan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi rencana pelimpahan tahap dua tersebut pada Sabtu (20/6). Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan dan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka pada Jumat (19/6) sebagai rangkaian prosedur sebelum penyerahan tanggung jawab hukum kepada pihak kejaksaan.
“Rencananya minggu depan akan tahap dua,” ujar Kombes Budi saat dimintai keterangan mengenai progres hukum kasus tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan sangkaan berlapis terkait tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah melalui sarana teknologi informasi, hingga manipulasi data elektronik. Dasar hukum yang digunakan penyidik meliputi Pasal 310 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini telah dilakukan secara profesional dan transparan. Menurutnya, seluruh tahapan penyidikan berpedoman pada hukum formil maupun materiil, baik yang merujuk pada aturan lama maupun aturan baru dalam KUHP dan KUHAP.
“Seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya selalu berpedoman pada hukum formil, hukum materiil, dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Proses ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak diskriminatif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel,” jelas Iman.
Dalam upaya memperkuat alat bukti, pihak kepolisian tercatat telah memeriksa 94 saksi dan menghadirkan 26 orang ahli, termasuk ahli yang diajukan oleh pihak tersangka sendiri. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan uji laboratorium forensik yang komprehensif terhadap barang bukti dokumen maupun data digital.
Pengujian laboratorium tersebut mencakup pemeriksaan mendalam terhadap spesifikasi kertas, tinta, tanda tangan, emboss, watermark, hingga tipografi font pada dokumen yang dipersoalkan. Proses pengujian dilakukan dengan membandingkan dokumen tersebut terhadap dokumen pembanding yang diterbitkan oleh institusi pendidikan yang sama pada periode waktu yang setara.
Kombes Iman memastikan bahwa seluruh alat uji dan personel yang terlibat dalam proses laboratorium telah tersertifikasi serta terkalibrasi secara nasional maupun internasional. Hal ini dilakukan untuk menjamin validitas bukti yang akan dipaparkan di muka persidangan nantinya. Penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa, menurutnya, menjadi langkah akhir dari penyidikan intensif sebelum perkara tersebut resmi dilimpahkan ke meja hijau.

