Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar praktik lancung dalam ekosistem Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Modus ini diduga menjadi celah korupsi sistemik dengan nilai transaksi per titik dapur mencapai angka puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman, mengungkapkan bahwa temuan ini terungkap dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025–2026. Praktik ilegal ini diduga melibatkan oknum internal BGN dan pihak swasta yang memiliki akses terhadap penentuan lokasi dapur operasional.
Penyidikan Kejagung kini berfokus pada peran Glory Harimas Sihombing (GHS), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, yang telah ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam perkara ini. Glory diduga bertindak sebagai perantara yang memanfaatkan kedekatannya dengan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH), untuk menguasai sejumlah titik strategis SPPG.
Syarief Sulaeman menjelaskan bahwa keterlibatan GHS bermula dari permintaan khusus DH untuk mencari mitra pelaksana program. Namun, akses yang diberikan justru disalahgunakan untuk mengomersialkan titik dapur yang seharusnya menjadi hak publik atau mitra resmi yang lolos kualifikasi.
“Saudara GHS merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis. Namun, dalam perjalanannya, yayasan milik GHS diduga menjual titik-titik tersebut kepada pihak yang ingin mendirikan dapur MBG di lokasi yang telah ditentukan,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Kamis (18/6) malam.
Lebih lanjut, tim penyidik menemukan bahwa Glory memiliki akses khusus untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Dadan. Akses ini digunakan untuk memanipulasi status atau melakukan rollback sejumlah titik SPPG agar tetap berada di bawah kendali yayasannya. Setelah menguasai titik tersebut, Glory diduga menjualnya kepada calon mitra dengan harga bervariasi.
“Nilai transaksinya mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per titik, tergantung lokasi dan potensinya. Angka yang kami temukan saat ini rata-rata di kisaran Rp100 juta,” tambah Syarief.
Selain keuntungan dari penjualan titik dapur, Kejagung menduga adanya aliran dana dalam bentuk rupiah maupun valuta asing yang disetorkan Glory kepada Dadan Hindayana. Uang tersebut disinyalir sebagai bentuk gratifikasi atau bagi hasil atas kemudahan yang diberikan Dadan kepada pihak-pihak yang ingin berpartisipasi dalam proyek nasional tersebut.
Penyidik menegaskan bahwa kedua tersangka memiliki niat yang sejalan dalam mengelola bisnis gelap ini. Keduanya saat ini tengah didalami keterlibatannya dalam skema kickback yang merugikan tata kelola program MBG. Kejagung memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik jual-beli titik dapur yang telah mencoreng integritas program strategis nasional tersebut.

