News

Elza Syarief Mundur Jadi Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya

Jakarta – Pengacara Elza Syarief resmi menyatakan pengunduran diri dari tim penasihat hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Keputusan tersebut diambil Elza lantaran ia merasa kliennya tidak bersikap jujur terkait kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung.

Elza menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut telah disampaikan kepada Sony pada Senin (15/6). Menurut dia, ketidakjujuran Sony menjadi alasan utama, terutama setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Asep Yusuf Somantri alias AYS sebagai tersangka.

Asep diketahui merupakan orang dekat Sony. Meski tidak memiliki posisi formal di BGN, Asep diduga terlibat dalam praktik tidak wajar dalam penyelenggaraan program MBG yang menyeret Sony ke dalam jeratan hukum.

Elza mengungkapkan, Sony sempat bersumpah bahwa dirinya bersih dari segala tuduhan korupsi. Namun, berdasarkan informasi yang ia peroleh, Sony diduga menerima aliran dana secara rutin dari Asep.

“Pak Sony tidak jujur. Sebelumnya bersumpah bersih. Tapi, info dari beberapa orang, terutama Asep, Pak Sony menerima uang dari Asep secara rutin,” ujar Elza saat dikonfirmasi, Selasa (16/6).

Gempa M 6,7 Guncang Palu, Gubernur Perintahkan Tindakan Darurat Segera

Lebih lanjut, Elza merasa posisi hukum Sony semakin sulit karena adanya inkonsistensi dalam upaya pengajuan status sebagai Justice Collaborator (JC). Ia menilai permohonan JC tersebut sulit dipenuhi oleh Kejaksaan Agung karena Sony terkesan tidak transparan.

Elza mencium adanya upaya dari kliennya untuk menutupi keterlibatan pihak tertentu sambil berusaha membuka kasus di sisi lain. Sikap yang mendua ini membuat Elza merasa tidak bisa lagi menjalankan tugas pembelaan secara maksimal.

Selain persoalan integritas klien, Elza juga menyoroti gesekan internal di dalam tim penasihat hukum. Ia mengaku merasa tidak nyaman bekerja bersama pengacara lain dalam tim tersebut, yakni Krisna Murti.

Elza merasa ruang geraknya dalam memberikan pembelaan dibatasi oleh Krisna. Ia mengaku sering dipersulit saat hendak menemui Sony untuk menggali informasi secara mendalam.

“Saya dipersulit untuk bertemu Pak Sony. Untuk tahu cerita detail, selalu dipotong oleh Krisna Murti. Saat saya memperkuat tim dengan Pitra dan Prof Rufinus, mereka marah. Mereka takut kedoknya terbongkar,” tutur Elza.

Serangkaian Gempa Bumi Guncang Sulawesi, Warga Diminta Tetap Waspada

Ia menegaskan bahwa keputusannya untuk mundur diambil meski sejak awal ia berniat memberikan pendampingan hukum secara pro bono atau sukarela tanpa bayaran.

Sony Sonjaya sendiri merupakan satu dari lima tersangka dalam kasus korupsi tata kelola anggaran MBG. Selain Sony, pihak Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, dan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Komentar
Strategi DKI Jakarta Atasi Keterbatasan Lahan Melalui Hunian Vertikal

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru