IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Ekonomi

BI Rate Naik, Menteri Maruarar Pastikan Bunga KPR Subsidi Tetap Aman

Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan bahwa kebijakan kenaikan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia tidak akan berdampak pada skema pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas biaya cicilan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar akses terhadap hunian layak tetap terjaga di tengah fluktuasi ekonomi nasional.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil keputusan strategis untuk mempertahankan tingkat bunga KPR subsidi pada angka yang berlaku saat ini. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan negara terhadap kelompok masyarakat rentan yang menjadi target utama program perumahan nasional, meskipun otoritas moneter telah melakukan penyesuaian terhadap suku bunga acuan.

“Sampai hari ini kita tidak menaikkan. Sampai hari ini saya tahu bahwa itu naik BI rate,” ujar Maruarar di Jakarta, Jumat (19/6).

Ia menambahkan, keputusan untuk tidak menyerap penyesuaian suku bunga ke dalam biaya KPR subsidi merupakan langkah afirmatif pemerintah. Menurutnya, stabilitas beban cicilan sangat krusial bagi debitur MBR guna mencegah terjadinya gagal bayar atau kredit macet yang berpotensi menghambat program penyediaan rumah bagi rakyat kecil.

“Sebagai Menteri Perumahan saya putuskan untuk tidak menaikan bunga untuk rumah subsidi bagi rakyat MBR,” tegasnya.

Lonjakan Data Center Dorong Potensi Saham Energi Terbarukan

Langkah kementerian ini merespons kebijakan moneter terbaru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 17-18 Juni 2026, Bank Indonesia resmi menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen. Keputusan tersebut diambil guna merespons dinamika ekonomi makro yang memerlukan penyesuaian suku bunga di pasar keuangan.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (18/6) menjelaskan, kenaikan BI-Rate sebesar 25 bps tersebut diikuti dengan penyesuaian pada suku bunga lainnya. Suku bunga deposit facility kini naik menjadi 4,75 persen, sementara suku bunga lending facility juga mengalami kenaikan menjadi 6,50 persen.

Penyesuaian suku bunga acuan oleh bank sentral biasanya diikuti dengan kenaikan suku bunga kredit di perbankan komersial secara umum. Namun, untuk segmen KPR subsidi yang skemanya didanai melalui anggaran pemerintah dengan skema subsidi bunga, Kementerian PKP memiliki otoritas untuk menjaga agar beban bunga bagi nasabah tidak terpengaruh oleh kondisi pasar yang sedang mengetat.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi ribuan calon debitur KPR subsidi di seluruh Indonesia. Dengan tetap stabilnya suku bunga KPR subsidi, pemerintah optimistis target pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tetap dapat berjalan sesuai rencana, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global yang menekan stabilitas harga dan bunga pinjaman di sektor perbankan nasional.

Upah Riil Jepang Naik 2,4%, Tertinggi Sejak 2021

Komentar

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

03

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

04

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

05

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

06

Purbaya Nilai Jakarta Tak Perlu Terbitkan Obligasi untuk Pembangunan Infrastruktur

07

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

08

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

Berita Terbaru