IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Polri Tangkap Adrian Gunadi, Buronan Red Notice Investree, di Qatar

JAKARTA – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan Adrian A. Gunadi (AAG), eks bos Investree yang menjadi tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, dari Doha, Qatar. Penangkapan buronan internasional ini diumumkan dalam konferensi pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (26/9/2025) sore.

Adrian Gunadi ditetapkan sebagai buronan internasional melalui *red notice* Interpol sejak November 2024. Ia melarikan diri ke Qatar setelah dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan OJK.

Kepala Divhubinter Polri Irjen Pol Amur Chandra Juli Buana menegaskan, pemulangan ini menunjukkan komitmen Polri dalam mengejar pelaku kejahatan lintas negara. “Polri berkomitmen bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan internasional. Baik yang bersembunyi di dalam negeri maupun yang lari ke luar negeri, pasti akan kami kejar dan kembalikan,” kata Amur.

Proses pemulangan AAG tidaklah mudah karena ia telah memiliki status *permanent resident* di Qatar. Jalur ekstradisi antar-pemerintah (G to G) sempat dipertimbangkan, namun akan memakan waktu terlalu lama.

Titik balik terjadi saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Dalam pertemuan bilateral dengan otoritas Qatar, delegasi Indonesia yang dipimpin Sekretaris NCB Interpol berhasil memperoleh dukungan untuk mengamankan dan memulangkan tersangka.

Kinerja Reksa Dana Pendapatan Tetap Menguat Saat Pasar Saham Pulih

“Berkat pendekatan *police-to-police* (P-to-P) melalui mekanisme NCB to NCB, akhirnya kami berhasil memulangkan tersangka,” jelas Amur. “Ini menjadi bukti kuat bahwa kerja sama internasional yang solid dapat mengatasi hambatan hukum lintas negara.”

Saat ini, Adrian Gunadi telah berada dalam tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Ia diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal melalui sejumlah perusahaan, dengan potensi kerugian signifikan.

Polri menyebut masih ada sejumlah target lain dalam daftar buronan kasus serupa. Amur menegaskan, pengejaran akan terus dilakukan.

Sementara itu, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk Polri, atas keberhasilan ini. “Kolaborasi lintas institusi ini merupakan bentuk nyata sinergi dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat di sektor jasa keuangan,” ujarnya.

Komentar
BEI Tunda RUPSLB Tunggu Terbitnya POJK Demutualisasi

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

03

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

04

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

05

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

06

Purbaya Nilai Jakarta Tak Perlu Terbitkan Obligasi untuk Pembangunan Infrastruktur

07

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

08

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

Berita Terbaru