Jakarta, Gonesia.com — Lonjakan angka kekerasan seksual yang kian masif di Indonesia dinilai telah meruntuhkan batas-batas moral, sosial, dan psikologis masyarakat secara signifikan.
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menegaskan bahwa negara tidak bisa mengharapkan realisasi target pembangunan nasional jika fenomena kekerasan seksual tidak ditangani dengan langkah yang tegas dan tepat.
Ia menyampaikan hal tersebut saat membuka diskusi daring bertema Ketika Tidak Ada Lagi Batas: Membaca Krisis Kekerasan Seksual, Kesehatan Mental, dan Modal Kebangsaan yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (22/7).
Menurut data Komnas Perempuan melalui catatan tahunan yang dirilis Maret 2026, tercatat sebanyak 376.529 kasus kekerasan berbasis gender menimpa perempuan sepanjang tahun 2025.
Situasi di sektor pendidikan pun tidak kalah memprihatinkan berdasarkan laporan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) periode Januari–Maret 2026.
Dari 22 kasus kekerasan di satuan pendidikan, sebanyak 91 persen di antaranya didominasi oleh kekerasan seksual dengan total 83 korban yang terdiri dari 41 anak laki-laki, 40 anak perempuan, dan dua tenaga pendidik perempuan.
Anggota Komisi X DPR tersebut berpendapat bahwa rentetan peristiwa ini merupakan puncak gunung es yang menggerus nilai-nilai moral dan rasa malu di tengah masyarakat.
Ia menekankan bahwa bangsa ini sedang menghadapi krisis moral serius yang membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pencegahan.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Desy Andriani, menyatakan pemerintah telah mengoptimalkan instrumen hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyediakan layanan call center 129 serta sistem pelaporan Simfoni PPA untuk mempermudah akses bagi korban.
Saat ini, pemerintah juga terus memperluas jangkauan perlindungan dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Ia menyebutkan bahwa sekitar 82 persen dari target pembentukan UPTD PPA di berbagai daerah telah terealisasi hingga saat ini.
Namun, ia mengakui bahwa kendala aksesibilitas masih menjadi tantangan besar karena minimnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur pelaporan.
Wakil Sekretaris Jenderal Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), Naomi Soetikno, menyoroti adanya anomali dalam kasus kekerasan seksual yang kini menyasar kelompok rentan seperti lansia.
Ia menjelaskan bahwa dari sisi psikologi, tindakan tersebut seringkali dipicu oleh gangguan neurobiologis yang menyebabkan ketidakseimbangan sistem saraf pada pelaku.
Di sisi lain, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifa Rosyidi, menyatakan bahwa pendidikan di era digital saat ini harus lebih menekankan pada penanaman nilai-nilai kemanusiaan.
Ia berpendapat bahwa sistem pendidikan harus segera berbenah untuk menciptakan ekosistem yang mampu menghargai harkat dan martabat individu sejak dini.
Komite Pengarah Akademi Perempuan NasDem, Eva Kusuma Sundari, menyoroti adanya paradoks kesadaran di tengah masyarakat yang sebenarnya telah dibekali dengan nilai-nilai Pancasila.
Ia menegaskan bahwa krisis kesadaran ini terjadi karena hilangnya semangat saling asah, asih, dan asuh dalam interaksi sosial sehari-hari.
Direktur Eksekutif Yayasan Sukma Bangsa, Ahmad Baedhowi AR, menambahkan bahwa rendahnya kemampuan analisis peserta didik dalam menyaring informasi turut berkontribusi pada perilaku kekerasan.
Ia mendesak agar kurikulum pendidikan lebih difokuskan pada pelatihan berpikir kritis agar siswa mampu mempertimbangkan konsekuensi sebelum bertindak.
Wartawan senior Saur Hutabarat menutup diskusi dengan mengingatkan pentingnya meninjau kembali kewarasan masyarakat modern sebagaimana digambarkan dalam karya Erich Fromm.
Ia mempertanyakan relevansi komunitas beradab saat ini mengingat kekerasan seksual justru terjadi di berbagai institusi pendidikan dan menyasar berbagai kelompok usia.


