IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
News

Organisasi Media Online Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan kepada awak media di sebuah lokasi
Advokat Hotman Paris Hutapea dilaporkan oleh Organisasi Media Independen Online Indonesia ke Polda Metro Jaya.

Jakarta, Gonesia.com – Tekanan hukum terhadap advokat kondang Hotman Paris Hutapea kian menguat menyusul langkah Organisasi Media Independen Online Indonesia yang resmi melaporkan sang pengacara ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 21 Juli 2026.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA ini menjadi babak baru dalam polemik penghinaan profesi jurnalis yang diduga dilakukan oleh penasihat hukum Febrie Adriansyah tersebut.

Dalam aduan tersebut, para pelapor menerapkan pasal berlapis yang meliputi Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, mereka juga menyertakan Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menjerat tindakan terlapor.

Laporan ini dipicu oleh pernyataan kontroversial Hotman saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026 lalu.

Andy Burnham Resmi Dilantik Jadi Perdana Menteri Inggris Baru

Ketua Umum Media Independen Online Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, menegaskan bahwa sikap terlapor di ruang publik telah melampaui batas kritik profesional.

“Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan,” ucap Asep saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya.

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut berisiko menciptakan stigma negatif yang merugikan martabat pekerja pers di mata masyarakat luas.

“Merendahkan profesi wartawan secara terbuka di hadapan publik adalah persoalan yang berbeda. Kami memandang bahwa pernyataan tersebut berpotensi membangun stigma buruk terhadap profesi wartawan,” ujarnya.

Menurut Asep, narasi yang dibangun terlapor seolah-olah menempatkan jurnalis sebagai pihak yang tidak memiliki kapasitas intelektual maupun pemahaman hukum yang memadai.

Andy Burnham Resmi Gantikan Keir Starmer sebagai Perdana Menteri Inggris

Penasihat hukum pelapor, Pitra Romadoni, mengonfirmasi bahwa perkara ini kini tengah diproses oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Pihaknya telah menjalani pemeriksaan awal guna melengkapi berita acara pemeriksaan terkait laporan tersebut.

Di sisi lain, Krisna Murti selaku penasihat hukum lainnya menyoroti etika profesi advokat dalam menjalankan tugas pembelaan.

Ia memberikan kritik tajam terkait kecenderungan terlapor yang kerap membawa-bawa nama institusi kepresidenan dalam polemik tersebut.

“Jangan dalam persoalan ini sedikit-sedikit membawa nama presiden, sedikit-sedikit membawa institusi lain. Itu juga nggak baik buat kita,” sesalnya.

Polisi Periksa CCTV dan Saksi Kasus Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya

Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat juga telah menempuh jalur hukum serupa melalui laporan yang ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menyatakan bahwa meski permohonan maaf sudah disampaikan melalui akun media sosial, proses hukum harus tetap berjalan.

“Jadi, dilaporkan di sini inisialnya HP dan kami berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,” kata dia.

Edison menekankan bahwa permohonan maaf tidak menghapus tindak pidana yang telah terjadi di ruang publik.

“Kami sangat menerima permohonan maaf itu, benar kami terima dan itu (sudah) disampaikan lewat video di Instagram-nya (Hotman Paris). Tetapi, kan itu tidak menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan,” imbuhnya.

Ia berharap langkah hukum ini mampu menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menjaga tutur kata dan menghormati profesi jurnalis.

“Jadi, ini juga satu pelajaran buat kita semua agar lebih menjaga mulut lah ya, jangan asal seperti kita paling hebat gitu. Jadi, berproses saja kalau memang ada niat baik,” ucap dia.

Di pihak lain, Hotman Paris melalui akun media sosialnya telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf terkait kalimat yang dilontarkannya.

“Pernyataan maaf saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan jampidsus yang mengatakan, Lu punya otak nggak sih?,” ujarnya.

Dia beralasan bahwa emosinya tersulut akibat rentetan pertanyaan wartawan yang dianggap terus mendesaknya mengenai hal yang tidak ia ketahui.

“Namun perlu saya jelaskan yang dikutip oleh media hanya bagian akhirnya, tidak dikutip secara utuh kenapa saya mengucapkan begitu. Fakta kejadiannya adalah, wartawan pertama bertanya kepada saya, Apakah instansi terkait punya hidden agenda atau acara tersembunyi?,” jelasnya.

“Saya jawab, saya tidak tahu, saya tidak punya kapasitas untuk menjawab itu. Belum selesai saya jawab, tiba-tiba wartawan kedua bertanya, Apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan? Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik (mengatakan) saya tidak tahu. Akhirnya saya jawab, Kamu punya otak nggak sih?,” lanjut dia.

Hotman menegaskan bahwa dirinya tidak ingin memperpanjang polemik ini dan memastikan bahwa hubungan pribadinya dengan kalangan wartawan tetap berjalan dengan baik.

Komentar