JAKARTA, Gonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah merampungkan proses verifikasi atas laporan dugaan gratifikasi yang menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Jumat, 17 Juli 2026.
Proses penelaahan tersebut dilakukan secara intensif menyusul laporan yang diajukan oleh pihak kementerian pada awal Juli lalu.
Laporan gratifikasi ini berkaitan erat dengan dugaan penerimaan uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Pemberian uang tersebut diduga merupakan imbal balik terkait dengan kebijakan pelepasan izin kawasan hutan produksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya bekerja secara sigap untuk merespons laporan tersebut dalam kurun waktu kurang dari 14 hari.
“Laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh Bapak Menteri Kehutanan. Artinya, dalam rentang waktu sekitar kurang dari dua minggu dari batas waktu tiga puluh hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat, dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7).
Meskipun verifikasi telah selesai, lembaga antirasuah memilih untuk tidak membuka hasil temuan tersebut kepada masyarakat luas.
Ia menyatakan bahwa seluruh hasil kajian telah diserahkan secara resmi kepada pihak pelapor, yakni Raja Juli Antoni.
Lembaga ini berdalih bahwa mekanisme internal telah dijalankan melalui koordinasi ketat antara Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik dengan tim penyidik.
“Tetapi yang pasti, kami sudah menyampaikan hasil dan verifikasi yang kami lakukan, yang tentunya juga tim di Direktorat Gratifikasi berkoordinasi dengan pihak di internal Komisi Pemberantasan Korupsi ya, untuk kemudian menerbitkan surat balasan yang merupakan hasil dan verifikasi atas laporan gratifikasi Bapak Menteri Kehutanan,” ujarnya.
Langkah hukum KPK dalam kasus ini merujuk pada Pasal 14 Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026.
Regulasi tersebut mengatur bahwa laporan gratifikasi tidak dapat diproses lebih lanjut jika terdapat indikasi kuat keterlibatan tindak pidana korupsi.
KPK saat ini sedang melakukan sinkronisasi antara laporan gratifikasi tersebut dengan proses penyidikan yang sedang menjerat Bupati Kuansing.
Bupati Kuansing sendiri sebelumnya telah mengakui adanya penyerahan uang kepada sang menteri dalam proses pemeriksaan awal.
“Salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi. Nah, itu juga menjadi salah satu basis analisis tentunya,” tuturnya.
Hingga saat ini, KPK masih menutup rapat mengenai kemungkinan pemanggilan Raja Juli Antoni untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Bupati Kuansing.
Pihak komisi menegaskan bahwa kewenangan untuk memublikasikan hasil verifikasi tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali internal lembaga.
“Hasil dari verifikasi dan telaah yang dilakukan oleh tim gratifikasi, kami belum bisa sebut ya, karena memang ini kewenangan KPK adalah memberikan hasil dan verifikasinya kepada pihak pelapor,” pungkasnya.


