IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
News

KPK Periksa 5 ASN BPK Terkait Kasus Suap Audit Muara Enim

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.
KPK memanggil lima ASN BPK terkait dugaan suap audit laporan keuangan di Kabupaten Muara Enim.

Jakarta, Gonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Rabu (15/7) untuk mendalami dugaan praktik suap dalam audit laporan keuangan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Langkah hukum ini menjadi krusial di tengah upaya penyidik untuk membongkar adanya dugaan intervensi terstruktur dalam proses audit laporan keuangan pemerintah daerah tersebut.

Kelima ASN yang dipanggil tersebut adalah Ayub Amali, Roni Altur, Gunawan, Flori Anita Diassari, dan Argo Waskito.

Mereka tercatat sebagai anggota Tim Review Pusat Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.

Seluruh saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Mensesneg Benarkan Kuntadi Diusulkan Jadi Calon Jampidsus Baru

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (15/7).

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian langkah penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah pasca penggeledahan kediaman Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, pada Selasa (14/7) kemarin.

Dalam penggeledahan di kediaman pejabat tinggi BPK tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga berkaitan erat dengan perkara.

Pihak penyidik saat ini tengah melakukan ekstraksi terhadap barang bukti elektronik yang disita untuk memperkuat konstruksi pembuktian di pengadilan.

Ia menambahkan, penggeledahan itu merupakan bagian upaya penyidik melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

KPK Tegaskan Belum Perlu Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Hal ini secara langsung menyeret nama Bupati nonaktif Muara Enim, Edison, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim,” ujarnya.

Penyidik menduga kuat adanya upaya sistematis untuk memanipulasi hasil audit pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim melalui intervensi pihak BPK Pusat.

Selain Edison, KPK telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus korupsi ini.

Mereka adalah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, serta pihak swasta bernama Augus Dwianggara alias Angga.

Dua Anak Meninggal Tenggelam di Empang Perumahan, Keluarga Ikhlaskan Musibah

Daftar tersangka juga mencakup Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika, dan seorang marketing dari perusahaan yang sama, Cory Erin Hardi.

Modus operandi yang diduga digunakan adalah permintaan fee sejumlah Rp 1,6 miliar sebagai kompensasi atas pengubahan temuan audit.

Tujuan utama dari pemberian uang tersebut adalah agar Pemkab Muara Enim mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Kasus ini pertama kali terendus melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 500 juta.

Aliran dana suap tersebut diduga didistribusikan melalui dua jalur utama yang berlokasi di Jakarta dan wilayah Sumatera Selatan.

Hingga saat ini, penyidik terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam praktik lancung tersebut.

Pemeriksaan terhadap lima ASN BPK hari ini diharapkan mampu membuka tabir mengenai sejauh mana keterlibatan oknum internal dalam skema suap demi opini WTP tersebut.

Komentar