JAKARTA, Gonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum melihat urgensi untuk melakukan supervisi penuh atau mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai langkah pengambilan alih perkara tersebut saat ini masih terlalu prematur mengingat proses hukum di internal Kejaksaan Agung baru memasuki fase awal.
Institusi antirasuah tersebut berpendapat bahwa pihak Kejaksaan Agung perlu diberikan ruang dan waktu yang cukup untuk menjalankan mekanisme penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya kira terlalu dini, ya, itu kan masih berproses di Kejaksaan Agung,” ujar Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).
Penegasan ini muncul sebagai respons atas dinamika penanganan perkara yang sebelumnya sempat melibatkan tim penyidik gabungan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.
Saat ini, tanggung jawab penuh atas kelanjutan penyidikan kasus tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Agung.
KPK mencatat bahwa fokus utama Kejaksaan Agung saat ini masih berkutat pada pendalaman alat bukti serta pengumpulan dokumen pendukung.
Koordinasi antarlembaga penegak hukum pun dipandang masih berjalan sehingga intervensi dari KPK belum diperlukan.
“Prosesnya masih awal. Masih banyak koordinasi yang perlu dilakukan, termasuk pendalaman barang bukti dan dokumen. Jadi, silakan proses itu berjalan terlebih dahulu,” tegasnya.
Meski enggan mengambil alih, Setyo tidak menampik bahwa pihaknya telah menerima permohonan supervisi secara lisan terkait perkara tersebut.
Permintaan supervisi ini muncul pasca-penyerahan berkas perkara dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung.
Kewenangan supervisi sendiri merupakan amanat yang tertuang dalam Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kendati demikian, dia menekankan bahwa prosedur administrasi tetap menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pihak pemohon.
Ia menambahkan bahwa permintaan supervisi harus diajukan secara tertulis agar memiliki dasar hukum yang kuat untuk ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK.
Setelah dokumen resmi tersebut diterima, jajaran pimpinan KPK akan segera melakukan pembahasan internal.
Langkah ini nantinya akan disesuaikan dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat guna menentukan apakah supervisi diperlukan atau tidak.
Ujarnya, pimpinan KPK berkomitmen untuk meninjau setiap permohonan secara objektif sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
“Permintaan secara lisan sudah disampaikan. Nanti tentu akan ada permintaan secara tertulis dan akan dibahas sesuai SOP yang berlaku di KPK. Pimpinan akan menentukan proses selanjutnya,” pungkasnya.
Hingga Rabu, 15 Juli 2026, KPK masih memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tanpa memberikan intervensi lebih jauh.
Publik kini menanti transparansi dari Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi tersebut.
KPK memastikan bahwa fungsi pengawasan akan tetap berjalan sesuai batasan wewenang yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.


