Jakarta, Gonesia.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memperketat pengawasan terhadap saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC) melalui revisi metodologi penilaian yang lebih komprehensif.
Langkah strategis ini dilakukan dengan menambahkan kriteria price-impact ratio khusus bagi emiten yang memiliki kapitalisasi pasar di atas Rp 10 triliun.
Kebijakan tersebut berdampak langsung pada penambahan jumlah emiten dalam daftar pengawasan, di mana 37 saham baru akan segera dimasukkan ke dalam daftar HSC.
Dengan adanya penambahan tersebut, total emiten yang masuk dalam kategori konsentrasi kepemilikan tinggi di pasar modal Indonesia kini melonjak menjadi 51 perusahaan.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menjelaskan, penyesuaian metodologi ini merupakan bagian integral dari evaluasi berkelanjutan atas reformasi pasar modal yang dilakukan bersama jajaran Self-Regulatory Organization (SRO).
“Kami telah melakukan revisi atas metodologi high shareholding concentration dengan menambahkan satu kriteria, yaitu price-impact ratio untuk seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 10 triliun,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers, Selasa (14/7).
Ia menambahkan, saham yang memiliki nilai price-impact ratio yang tinggi akan melalui proses penyaringan lebih ketat guna mengidentifikasi indikasi konsentrasi kepemilikan yang tidak wajar.
Menurutnya, kriteria baru ini dirancang untuk melengkapi berbagai faktor pemicu pengawasan yang selama ini sudah diterapkan oleh otoritas bursa.
Ia menjelaskan bahwa price-impact ratio dihitung berdasarkan perbandingan antara perubahan harga saham dengan velocity transaksi di pasar.
Sementara itu, velocity transaksi sendiri diperoleh dari kalkulasi rata-rata volume perdagangan dibandingkan dengan jumlah saham yang beredar di publik atau free float.
Dengan kata lain, instrumen investasi yang memiliki volume transaksi rendah namun mengalami fluktuasi harga yang signifikan akan memiliki skor price-impact ratio yang tinggi.
“Saham yang aktivitas volume transaksinya rendah akan menghasilkan velocity yang rendah. Dengan perubahan harga yang besar, maka price-impact ratio menjadi tinggi,” lanjutnya.
Proses evaluasi terhadap kriteria baru ini akan dilaksanakan secara rutin setiap tiga bulan sekali oleh pihak bursa.
Jadwal evaluasi tersebut nantinya akan diselaraskan dengan peninjauan berkala terhadap indeks-indeks saham utama yang ada di Bursa Efek Indonesia.
Meski evaluasi dilakukan secara periodik, ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap emiten tetap dapat dilakukan secara insidental kapan pun diperlukan.
Faktor pemicu pengawasan lainnya dipastikan tetap berlaku dan dapat diterapkan terhadap seluruh saham yang diperdagangkan di pasar domestik.
“Dengan kriteria baru tersebut, kami akan segera mengumumkan ada 37 saham baru masuk dalam kriteria high shareholding concentration sehingga total saham yang ada di dalam high shareholding concentration menjadi 51 saham,” ungkapnya.
Pihak bursa menegaskan bahwa langkah ini diambil semata-mata untuk menjaga integritas dan kualitas perdagangan di pasar modal.
“Ini adalah bagian dari reformasi berkelanjutan yang terus kita lakukan untuk memastikan transaksi yang teratur, wajar, dan efisien terus kita hadirkan di Bursa Efek,” tutupnya.


