IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
News

Kejagung Usut Praktik Jual Beli SPPG Fiktif dalam Program MBG

Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta
Kejaksaan Agung menghentikan pendataan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di seluruh Indonesia.

Jakarta, Gonesia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menghentikan agenda pendataan terhadap seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Keputusan penghentian tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.

Langkah penghentian ini diambil karena durasi pengumpulan data yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh tanah air telah dianggap mencapai batas waktu yang ditentukan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pendataan tersebut merupakan bagian dari upaya korps adhyaksa untuk mendalami dugaan praktik korupsi dalam tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Ia menjelaskan bahwa fokus utama dari pendataan tersebut adalah menelusuri dugaan adanya SPPG fiktif serta praktik transaksi jual beli titik lokasi layanan.

KPK Periksa 5 ASN BPK Terkait Kasus Suap Audit Muara Enim

“Yang disasar ini lebih ke SPPG yang diduga fiktif dan dugaan adanya jual beli titik. Sedangkan terhadap SPPG yang sudah sesuai ketentuan dan aturan nggak ada masalah,” ujar Anang saat dikonfirmasi pada Rabu (15/7).

Meskipun pendataan di lapangan telah dihentikan, Kejagung memastikan bahwa proses hukum terkait dugaan korupsi dalam program MBG tetap berlanjut.

Ia menambahkan bahwa penghentian pendataan tidak berimplikasi pada penghentian penyidikan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidikan terhadap para tersangka dalam kasus BGN tetap berjalan sampai dengan pemberkasan yang nantinya dilimpahkan ke JPU,” lanjutnya.

Data yang telah berhasil dikumpulkan selama proses inventarisasi tersebut kini tengah dianalisis secara mendalam oleh tim penyidik sebagai bahan bukti tambahan.

Mensesneg Benarkan Kuntadi Diusulkan Jadi Calon Jampidsus Baru

Data tersebut nantinya akan digunakan dalam melengkapi berkas perkara para tersangka agar segera dapat disidangkan di pengadilan.

“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” tuturnya.

Sebelumnya, sempat beredar isu di masyarakat mengenai adanya operasi tangkap tangan (OTT) dan pemeriksaan besar-besaran terhadap petugas SPPG, khususnya di wilayah Jawa Tengah.

Namun, kabar miring tersebut telah dibantah secara tegas oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Arfan Triono.

Ia memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh jajaran Kejari di Jawa Tengah murni merupakan pengumpulan data dan keterangan (pulbaket) di lapangan, bukan upaya paksa.

KPK Tegaskan Belum Perlu Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

“Tidak ada pemanggilan ataupun pemeriksaan terhadap personel Polri maupun pihak-pihak lainnya. Yang dilakukan semata-mata adalah pengumpulan data dan keterangan di lapangan,” tegas Arfan.

Pihak Kejaksaan mengklaim bahwa seluruh rangkaian kegiatan di lapangan telah dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan profesional sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Komentar