JAKARTA, Gonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap mantan Penjabat Bupati Muara Enim, Hengky Putrawan, pada Kamis, 23 Juli 2026, guna mendalami dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Pemeriksaan intensif ini menjadi bagian krusial dari pengembangan penyidikan terkait skandal korupsi yang melibatkan anggaran tahun 2025 hingga 2026 di Kabupaten Muara Enim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran mantan pejabat tersebut di markas lembaga antirasuah.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Yang bersangkutan tiba pukul 10.00 WIB,” kata Budi kepada wartawan JPNN.com.
Kehadiran Hengky Putrawan di gedung lembaga antirasuah ini menandakan perluasan cakupan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui alur kebijakan pengadaan di daerah tersebut.
Selain memeriksa mantan Penjabat Bupati, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi lainnya secara bersamaan pada hari yang sama.
Sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tercatat masuk dalam daftar saksi yang dipanggil oleh tim penyidik.
Nama-nama tersebut meliputi Inspektur Pemkab Muara Enim, Fera Sari, serta Asisten II Pemkab Muara Enim, Rusdi Hairullah.
Kepala BPKAD Pemkab Muara Enim, M Tarmizi Ismail, juga turut dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan terkait pengelolaan keuangan daerah.
Penyidik juga memanggil Kepala Bappeda Pemkab Muara Enim, Emran Tabrani, untuk mendalami perencanaan proyek yang diduga menjadi objek bancakan korupsi.
Daftar saksi lainnya mencakup dua aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yakni Karmidi dan Yoan Nofriansyah.
Pemeriksaan juga menyasar pihak swasta yang diduga terlibat dalam pusaran transaksi mencurigakan, termasuk Hermison, Prisilia Renny Hidayati, dan Thoharun.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang berhasil menjaring sedikitnya 10 orang pada awal Juni lalu.
KPK kemudian menetapkan empat tersangka awal pada 9 Juni 2026, termasuk Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison.
Tersangka lainnya meliputi Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abi Nurwardani, serta keponakan bupati yang bernama Adi Triyadi.
Pihak swasta juga terseret dalam kasus ini, yakni Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.
Penyidikan terus berkembang hingga menetapkan Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika Nur Alawi, sebagai tersangka kelima yang langsung dilakukan penahanan pada 2 Juli 2026.
Dugaan tindak pidana ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai transaksi suap sebesar Rp500 juta pada 6 Juni 2026.
Uang tersebut diduga diserahkan oleh Cory kepada Abi di sebuah hotel di Jakarta sebagai pelicin proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Modus yang digunakan pelaku melibatkan penggunaan rekening nominee untuk menyamarkan aliran dana haram tersebut dari para rekanan.
KPK mengungkap adanya skema pembagian keuntungan yang terstruktur, yakni lima persen untuk bupati, tiga persen untuk kepala dinas, serta satu persen untuk pejabat pembuat komitmen dan bendahara.


