Jakarta, Gonesia.com – Komisi III DPR RI mendesak Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk segera melakukan eksaminasi khusus terhadap seluruh rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Langkah ini dipandang krusial guna menjaga transparansi dan memastikan penanganan perkara yang menyita perhatian masyarakat luas tersebut berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menegaskan bahwa proses eksaminasi merupakan instrumen penting untuk membedah dokumen serta bukti hukum secara lebih objektif dan independen.
“Dengan begitu, publik bisa mendapatkan gambaran sesungguhnya atas perkara ini di luar proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik,” ucap Gus Falah, sapaan akrabnya, Kamis (30/7).
Eksaminasi sendiri dipahami sebagai sebuah proses pengujian atau asesmen mendalam terhadap dokumen serta bukti hukum dalam suatu kasus untuk menjamin bahwa penanganan perkara telah berada di jalur yang benar.
Ia menjelaskan bahwa Komisi Kejaksaan memiliki mandat penuh berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan serta Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 untuk melakukan pengawasan terhadap perkara-perkara yang menjadi atensi publik.
Menurutnya, kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung ini menuntut pengawasan ekstra dari lembaga pengawas eksternal agar tidak terjadi bias dalam proses hukum.
Falah menambahkan bahwa Komisi Kejaksaan sebenarnya telah memiliki rekam jejak dalam melaksanakan eksaminasi pada berbagai perkara hukum yang kompleks di masa lalu.
Ia berharap lembaga tersebut dapat memaksimalkan kewenangannya agar setiap tahapan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung memiliki kepastian hukum yang kuat dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Perkara ini sangat menarik atensi publik, dengan latar belakang para anggota yang memiliki integritas dan kredibilitas. Saya yakin Komisi Kejaksaan bisa mengawal perkara ini dengan baik,” ujar anggota Panja Pengawasan Penegakan Hukum terhadap Penanganan Perkara oleh Kortas Tipikor Polri dan Kejaksaan Agung RI Komisi III DPR tersebut.
Sejalan dengan desakan parlemen, Komisi Kejaksaan sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa mereka telah membentuk tim khusus untuk memantau langsung perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Febrie Adriansyah.
Juru Bicara Komjak, Nurokhman, menyatakan bahwa pemantauan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, yang telah berkoordinasi langsung dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Ia menuturkan bahwa tim dari lembaga pengawas itu telah memantau proses pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka lainnya, termasuk Don Ritto, yang saat ini sedang diproses oleh tim sembilan Kejaksaan Agung.
Langkah pengawasan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran objektif mengenai pelaksanaan penyidikan, termasuk memastikan terpenuhinya prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku di internal Kejaksaan Agung.


