Jakarta, Gonesia.com – Kejaksaan Agung secara resmi melimpahkan kembali berkas perkara dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma, atau yang dikenal sebagai dr Tifa, ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 28 Juli 2026.
Langkah hukum ini diambil sebagai respon cepat atas putusan sela majelis hakim yang sebelumnya menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum.
Perkara ini berakar dari tuduhan penyebaran informasi terkait isu ijazah palsu yang menyeret nama Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pihak penuntut umum telah melakukan perbaikan substansial pada surat dakwaan sesuai dengan catatan yang diberikan oleh hakim.
“Sesuai bunyi putusan sela majelis hakim PN Jakarta Timur, penuntut umum memperbaiki surat dakwaan terdakwa Tifa dan melimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Rabu (29/7).
Pihak Kejaksaan Agung, sebagaimana dikutip dari JawaPos, memastikan bahwa seluruh poin keberatan yang mendasari pembatalan dakwaan sebelumnya telah disesuaikan agar memenuhi syarat formil persidangan.
Proses hukum ini dipastikan akan bergulir kembali dalam waktu dekat menyusul penetapan jadwal oleh pihak pengadilan.
Ia menambahkan bahwa agenda persidangan perdana bagi terdakwa telah dijadwalkan secara resmi oleh pihak pengadilan.
“Sudah ada penetapan sidang tanggal 6 Agustus,” lanjut Anang.
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, turut membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah diterima oleh pihak kepaniteraan.
Ia menjelaskan bahwa pelimpahan berkas dilakukan selang satu hari sebelum pengumuman resmi kepada publik.
“Benar, perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim tanggal 28 Juli 2026,” ujar Immanuel saat dihubungi terpisah.
Meski terjadi pengulangan prosedur akibat perbaikan berkas, pihak pengadilan menegaskan bahwa susunan majelis hakim yang mengadili perkara ini tetap konsisten.
Majelis hakim yang memimpin persidangan ini akan tetap diketuai oleh Christina Endarwati.
Ia akan didampingi oleh dua hakim anggota, yakni Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, persidangan yang akan datang harus mengulang kembali mekanisme awal.
Immanuel menegaskan bahwa proses persidangan akan dimulai dengan agenda pembacaan ulang surat dakwaan oleh penuntut umum.
“Sidang dimulai kembali dengan pembacaan dakwaan oleh penuntut umum. Sidang dari awal,” imbuh Immanuel.
Langkah ini menandai dimulainya babak baru dalam perdebatan hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan dr Tifa.
Publik kini menantikan bagaimana perbaikan dakwaan tersebut akan diuji di hadapan majelis hakim pada sidang mendatang.


