Jakarta, Gonesia.com – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (28/7) untuk menghadapi dakwaan menerima gratifikasi senilai Rp 7,7 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa terdakwa selaku mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menerima aliran dana dari pihak swasta.
“Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Aliran dana haram tersebut ditengarai berasal dari dua sumber utama yang berkaitan langsung dengan jabatan strategis yang pernah diemban terdakwa.
Penyidik KPK mengidentifikasi perusahaan logistik PT Blueray Cargo (Group) sebagai salah satu pemberi suap dengan total nilai mencapai Rp 525 juta.
Uang dari pihak tersebut diserahkan secara bertahap dalam tujuh kali transaksi yang masing-masing bernilai Rp 75 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
Pemberian itu melibatkan pemilik perusahaan bernama John Field serta dua stafnya, yakni Dedi Kurniawan Sukolo dan Andri.
Ketiga orang dari pihak swasta tersebut sebelumnya telah dijatuhi vonis bersalah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Selain dari sektor logistik, terdakwa juga diduga menerima gratifikasi masif dari sejumlah pengusaha rokok dan pihak lain yang memiliki kepentingan dengan regulasi kepabeanan.
Aksi penerimaan uang tersebut berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni sejak September 2024 hingga Januari 2026.
Jaksa merinci bahwa total penerimaan di luar PT Blueray Cargo mencapai sekitar Rp 7,2 miliar dalam berbagai bentuk mata uang asing dan rupiah.
“Telah menerima uang dari para pengusaha rokok serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan jabatan dan kewenangan,” ucap jaksa di hadapan majelis hakim.
Rincian aliran dana tersebut mencakup Rp 5,2 miliar dalam bentuk rupiah, serta akumulasi mata uang asing berupa USD 10.000, SGD 119.755, HKD 4.700, dan MYR 8.100.
Beberapa nama pengusaha rokok yang disebut dalam dakwaan antara lain Martinus, Jonis, Marwan, Huda, Johan, Muhammad Suryo, Akim, serta Wahab.
Porsi penerimaan terbesar justru berasal dari pihak-pihak lain yang memiliki relasi bisnis dengan kewenangan terdakwa di Seksi Intelijen Cukai.
Nilai dari pihak anonim ini mencapai Rp 4,713 miliar ditambah dengan berbagai pecahan mata uang asing yang telah disebutkan sebelumnya.
Jaksa menegaskan bahwa terdakwa sama sekali tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari.
“Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut di atas, terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggat waktu 30 hari sebagaimana ditentukan Undang-Undang,” pungkasnya.
Tindakan tersebut membuat Budiman dijerat dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga didakwa melanggar ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait kewajiban pelaporan gratifikasi.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis terdakwa dalam pengawasan arus barang masuk dan keluar di wilayah kepabeanan Indonesia.
Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pembuktian untuk mendalami motif dan aliran dana yang melibatkan banyak pihak swasta ini.


