IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
News

DPR RI Soroti Wacana Penyaluran Bansos Melalui Kopdes Merah Putih

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina saat memberikan keterangan terkait wacana penyaluran bansos.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyoroti belum adanya pembahasan resmi terkait penyaluran bansos melalui Kopdes Merah Putih.

Jakarta, Gonesia.com – Rencana pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih hingga saat ini belum mendapatkan legitimasi resmi dari parlemen.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa wacana tersebut belum pernah dibahas secara mendalam dalam forum rapat bersama DPR RI.

Ketidakpastian regulasi ini memicu kekhawatiran serius terkait potensi kerentanan sistem distribusi bantuan bagi masyarakat prasejahtera di seluruh pelosok tanah air.

Ia menekankan bahwa meskipun DPR RI pada dasarnya mendukung langkah pemerintah, setiap kebijakan harus dipastikan tidak merugikan masyarakat penerima manfaat.

“Lepas dari itu, saya hanya mengingatkan ada beberapa kasus terdahulu yang merugikan masyarakat. Seperti korupsi di PT Pos bahkan pengurangan volume ketika e-waroeng,” ucap Selly, Selasa (28/7).

KPK Sita Uang Rp2 Miliar Saat OTT Bupati Pemalang

Pernyataan tersebut merujuk pada catatan kelam penyaluran bantuan sosial yang kerap disalahgunakan oleh oknum tertentu sejak era pemerintahan sebelumnya.

Kasus manipulasi dana bansos di kantor pos wilayah Mundu menjadi bukti nyata betapa lemahnya pengawasan dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

Selain itu, praktik mobilisasi paket sembako melalui skema e-waroeng di masa lalu juga sempat menuai kritik karena ketidaksesuaian nilai dan spesifikasi komoditas yang diterima warga.

Berkaca dari preseden tersebut, ia mendesak Kementerian Sosial untuk melakukan mitigasi risiko secara komprehensif sebelum skema baru ini diimplementasikan.

Langkah preventif dinilai sangat krusial agar penyaluran bantuan sosial pada September 2026 mendatang tidak menemui kendala teknis maupun administratif.

Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Pemerintah idealnya tetap mengacu pada mekanisme yang sudah teruji, seperti penggunaan Kartu KKS atau Kartu Combo Himbara yang memungkinkan penarikan dana tanpa potongan di mesin ATM mana pun.

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII ini menyatakan bahwa pihaknya masih menantikan penjelasan resmi dari pemerintah terkait desain kebijakan yang akan diambil.

“Karena itu, kami masih menunggu penjelasan resmi pemerintah mengenai desain kebijakan, dasar hukum, kesiapan kelembagaan, serta mekanisme implementasinya,” terang dia.

Dia menambahkan, DPR RI memerlukan kepastian mengenai validitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi acuan utama penerima bantuan.

Infrastruktur Kopdes yang akan dijadikan ujung tombak distribusi juga harus dipastikan kesiapannya agar tidak menimbulkan kesenjangan akses bagi warga di tingkat desa.

Polres Tabanan Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Baturiti

Sistem pengawasan yang ketat menjadi syarat mutlak untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan di tingkat lokal maupun potensi penyimpangan dana.

“Yang menjadi perhatian utama kami adalah memastikan bahwa perubahan skema tidak menggeser prinsip dasar perlindungan sosial, yakni bansos harus diterima oleh masyarakat yang berhak secara tepat sasaran, tepat waktu, transparan, akuntabel, dan tanpa menambah beban birokrasi bagi warga penerima manfaat,” tandasnya.

Komentar