Jakarta, Gonesia.com — Status kepegawaian manajer Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih kini memicu perbedaan pandangan di antara otoritas pemerintah terkait posisi mereka di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara.
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menegaskan bahwa para manajer tersebut secara resmi berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ia mengungkapkan bahwa seluruh manajer yang bertugas terikat dalam perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT dengan durasi kontrak selama dua tahun di bawah naungan Agrinas Pangan.
“Pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan PKWT selama 2 tahun,” kata Joao Mota dalam konferensi pers kepada wartawan di Gedung Bina Graha, Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/9).
Pihaknya menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan tenaga kerja setelah masa kontrak dua tahun tersebut berakhir.
Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi penentu utama terkait kelanjutan kontrak kerja para manajer di lapangan.
Ia menjelaskan bahwa Agrinas memiliki fleksibilitas untuk memperpanjang masa kerja manajer jika koperasi masih membutuhkan pendampingan profesional.
Selain itu, perusahaan juga membuka peluang untuk menempatkan para manajer tersebut dalam penugasan atau kegiatan lain di luar pengelolaan koperasi.
“Setelah dua tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN. Apabila perlu dilanjutkan, akan kami lanjutkan. Untuk kegiatan mungkin bisa yang lain di luar daripada Koperasi Desa Merah Putih. Tapi itu nanti kebijakannya setelah dua tahun,” ujarnya.
Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas polemik mengenai kedudukan hukum para pengelola koperasi desa yang baru saja dibentuk pemerintah tersebut.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), Dony Oskaria, memberikan keterangan yang berbeda mengenai status para manajer tersebut.
Ia menegaskan bahwa para manajer Kopdes Merah Putih bukanlah merupakan pegawai BUMN.
“Sebetulnya bukan pegawai BUMN. Mereka ini kan penugasan selama dua tahun, membina dulu koperasi-koperasi ini,” kata Dony di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (22/9) kemarin.
Menurut dia, pemerintah memberikan penugasan khusus kepada para manajer untuk fokus melakukan pembinaan dan pengembangan koperasi di tingkat desa.
Meskipun statusnya bukan sebagai pegawai BUMN, ia mengakui bahwa para manajer tersebut memang ditempatkan di bawah koordinasi PT Agrinas Pangan Nusantara selama masa penugasan.
Pemerintah dipastikan akan menanggung seluruh beban biaya operasional selama periode penugasan berlangsung.
“Nanti mereka akan ditempatkan dulu di bawah Agrinas Pangan, tetapi seluruh biaya tentu biaya dari pemerintah. Jadi pembinaannya akan dilakukan oleh Agrinas Pangan,” ujar Dony.
Perbedaan tafsir status antara BP BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara ini menjadi sorotan mengenai tata kelola sumber daya manusia pada program strategis pemerintah tersebut.
Publik kini menanti kejelasan lebih lanjut terkait kebijakan final mengenai hak dan kewajiban para manajer setelah masa transisi dua tahun berakhir.
Kepastian status ini dianggap krusial karena akan berdampak pada jenjang karier dan perlindungan kerja bagi individu yang terlibat dalam program pengembangan ekonomi perdesaan ini.
Hingga saat ini, koordinasi antarlembaga masih terus dilakukan untuk menyinkronkan regulasi terkait penugasan para manajer tersebut di lapangan.


