IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
News

Polres Tabanan Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Baturiti

Kapolres Tabanan memberikan keterangan pers terkait penetapan lima tersangka kasus pengeroyokan di Baturiti.
Polres Tabanan menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria di Baturiti.

Tabanan, Gonesia.com – Kepolisian Resor Tabanan bersama Polda Bali resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang terduga pelaku pencurian ayam di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti.

Penetapan status tersangka ini menandai perkembangan signifikan dalam penyidikan insiden kekerasan massa yang terjadi di Banjar Dinas Juwuk Legi tersebut.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menyatakan bahwa pihaknya menangani dua perkara hukum sekaligus dalam satu rangkaian peristiwa berdarah itu.

Kasus pertama berkaitan dengan tindak pidana pencurian yang saat ini ditangani oleh pihak Polsek Baturiti.

Perkara kedua melibatkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang di lokasi kejadian.

Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp 7,7 Miliar

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional oleh Polres Tabanan dengan dukungan Ditreskrimum Polda Bali.

Menurut hasil penyidikan, rangkaian tindak pidana ini dipicu oleh akumulasi keresahan warga setempat terkait aksi pencurian yang berulang di wilayah tersebut.

Situasi memuncak ketika warga mengamankan seorang pria yang kedapatan diduga mencuri dua ekor ayam milik penduduk setempat.

Aksi massa yang tidak terkendali kemudian berujung pada tindakan pengeroyokan hingga mengakibatkan terduga pelaku meninggal dunia di lokasi kejadian.

Insiden tersebut sempat memicu perhatian luas di media sosial setelah beredar rekaman video yang menampilkan seorang anak perempuan menangis histeris saat melihat kondisi ayahnya.

Donald Trump Sebut Negosiasi AS dan Iran Berlangsung Bersahabat

Terkait maraknya aksi main hakim sendiri, Putu Bayu menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.

Dia menginstruksikan agar seluruh proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman, damai, dan kondusif.

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana mengungkapkan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari 18 orang saksi untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.

Ia menambahkan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Polda Metro Jaya Bantah Kabar Ajudan Eks Jampidsus Tewas Ditembak

Pihak kepolisian saat ini juga masih melakukan pendalaman terkait kasus pembakaran sepeda motor yang dilakukan massa pasca-pengeroyokan terjadi.

Upaya pengumpulan alat bukti terus dilakukan guna memastikan seluruh pelaku yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban di depan hukum.

Sebagai bentuk transparansi kepada publik, dalam konferensi pers tersebut turut ditampilkan dokumentasi barang bukti yang telah diamankan penyidik.

Polres Tabanan menegaskan komitmen penuh untuk mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa secara objektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa mempercayakan penyelesaian setiap permasalahan hukum kepada aparat berwenang.

Masyarakat juga diharapkan dapat bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Tabanan secara kolektif.

Komentar