JAKARTA, Gonesia.com – Pemerintah didesak untuk segera menyetarakan regulasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan skema yang telah berlaku bagi dosen.
Tuntutan ini muncul setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2026 yang memberikan jalan mulus bagi dosen PPPK untuk bertransformasi menjadi PNS.
Aktivis pendidikan sekaligus Humas PB PGRI versi Kongres Luar Biasa, Ilham Wahyudi, menyatakan bahwa kebijakan tersebut seharusnya tidak hanya berhenti pada sektor pendidikan tinggi.
Ia menilai bahwa guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang berstatus PPPK juga berhak mendapatkan perlakuan administratif yang serupa.
Menurutnya, langkah Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI dalam memperhatikan nasib tenaga pendidik adalah sinyal positif bagi dunia pendidikan nasional.
“Sudah selayaknya dan sepantasnya para guru dan tenaga pendidikan mendapat kejelasan nasibnya mengingat mereka semua telah lama mengabdi untuk negara ini,” kata Ilham Wahyudi kepada JPNN, Sabtu (12/9/2026).
Ilham menyoroti kendala usia yang dialami oleh banyak guru PPPK saat ini, di mana sebagian besar di antaranya sudah mendekati masa pensiun.
Ia mempertanyakan urgensi tes ulang bagi tenaga pendidik yang sebenarnya sudah terbukti kompetensinya melalui sertifikat pendidik (serdik).
Proses seleksi ulang dianggap tidak relevan karena para guru tersebut telah mengabdi bertahun-tahun dan memiliki rekam jejak profesional yang nyata.
Oleh sebab itu, ia mendorong pemerintah untuk memberikan afirmasi khusus terkait masa kerja, sertifikasi, dan batas usia bagi guru PPPK.
“Masa kerja, serfikasi, dan usia harus bisa dijadikan pertimbangan untuk diangkat pada tahap awal 2027,” lanjutnya.
Secara yuridis, ia merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan bahwa PPPK dan PNS adalah bagian dari ASN.
Dengan status yang sama sebagai ASN, ia menilai proses transisi seharusnya tidak lagi dibebani dengan tes yang rumit seperti saat pertama kali mereka direkrut.
Salah satu usulan krusial yang ia ajukan adalah penerbitan regulasi yang memungkinkan guru berusia di atas 35 tahun untuk langsung diangkat menjadi PNS tanpa melalui jalur CPNS.
Ia berargumen bahwa masa pengabdian sebagai PPPK telah cukup menjadi pengganti masa percobaan CPNS.
Selain itu, ia menyarankan agar pemerintah memprioritaskan guru yang telah mengabdi lama dan memiliki sertifikasi sebagai kelompok yang diselesaikan pada tahap pertama tahun 2027.
Penyesuaian pangkat dan golongan juga diharapkan dapat dilakukan secara otomatis berdasarkan masa kerja masing-masing individu.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan segenap jajaran Kementerian Pendidikan Dasar Menengah yang terus memperjuangkan nasib guru serta tendik di Indonesia,” ujarnya.
Ia menutup harapannya dengan mengajak seluruh elemen guru PPPK untuk tetap mendukung langkah pemerintah dalam memperbaiki kesejahteraan tenaga pendidik.
Momentum awal tahun 2027 diharapkan menjadi titik balik bagi perbaikan status kepegawaian bagi ribuan guru dan tendik di seluruh Indonesia.


