IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Ekonomi

KPPU Awasi Persaingan Usaha Pasca Putusan MK Soal Kuota Internet

Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di kantor pusat Jakarta
KPPU mulai mengawasi industri telekomunikasi pasca putusan MK terkait sisa kuota internet.

Jakarta, Gonesia.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai mengintensifkan pengawasan terhadap industri telekomunikasi nasional guna merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan penghangusan sisa kuota internet pelanggan.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kewajiban baru operator seluler tersebut tidak menjadi celah bagi praktik kartel atau penyeragaman tarif yang merugikan konsumen.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman mendalam terhadap dinamika sektor telekomunikasi saat ini.

“Kami terus memantau perkembangan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Sejalan dengan pendalaman yang sedang dilakukan terkait isu hasil lelang frekuensi,” kata Deswin kepada Katadata.co.id, Rabu (29/7).

Ia menambahkan, pengawasan tersebut mencakup analisis potensi perubahan strategi bisnis operator pascaputusan, termasuk kemungkinan dampaknya terhadap harga layanan data.

IHSG Diprediksi Kembali Melemah, Cek Rekomendasi Saham INCO dan BBCA

Pernyataan ini muncul menyusul desakan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) agar otoritas pengawas persaingan usaha bertindak proaktif.

Namun, Deswin menegaskan bahwa hingga saat ini KPPU belum menemukan bukti adanya potensi praktik penyeragaman harga di pasar.

Menurutnya, penilaian mengenai persaingan usaha masih bergantung pada bagaimana masing-masing pelaku usaha menyesuaikan model bisnis mereka setelah putusan MK keluar.

“Belum dapat kami simpulkan. Kembali kepada bagaimana strategi efisiensi dilakukan operator seluler, yang bisa tercermin dari harga, kualitas atau jenis layanan yang diberikan,” ujarnya.

Putusan MK yang terbit pada Kamis (23/7) lalu secara tegas menyatakan bahwa operator wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tidak hangus.

Tarif Impor AS Lebih Rendah, Daya Saing Produk Indonesia Kian Unggul

Mahkamah memandang bahwa konsumen berhak mendapatkan manfaat penuh atas layanan yang telah dibayarkan, baik bagi pengguna prabayar maupun pascabayar.

Di sisi lain, Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menekankan pentingnya pengawasan ketat agar beban biaya operasional baru tidak dibebankan kepada konsumen secara tidak wajar.

“Tidak boleh menjadi celah bagi terjadinya praktik kartel, penyeragaman tarif, maupun bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya yang berpotensi merugikan konsumen,” kata Rio dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (29/7).

Ia mendesak agar Kementerian Komunikasi dan Digital segera menerbitkan aturan teknis sebagai turunan dari putusan MK tersebut.

Regulasi tersebut diharapkan mencakup mekanisme eksekusi kuota, standar pelayanan minimum, hingga sanksi bagi operator yang melanggar.

Proyek Gasifikasi Batu Bara BEC Beroperasi Penuh Mulai 2030

Situasi industri semakin kompleks mengingat pemerintah baru saja menyelesaikan lelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz yang dimenangkan oleh Telkomsel, XLSmart, dan Indosat.

Penambahan spektrum ini meningkatkan total lebar pita seluler nasional dari 452 MHz menjadi 712 MHz.

Para analis menilai bahwa tambahan spektrum ini akan mengubah peta persaingan dari perang harga menuju adu kualitas jaringan serta efisiensi belanja modal.

Dengan penguasaan spektrum yang lebih berimbang, operator kini dituntut untuk lebih inovatif dalam memonetisasi trafik data tanpa harus mengorbankan hak-hak konsumen yang telah dijamin oleh konstitusi.

Komentar