IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
News

Tukin TNI dan ASN Kemhan Resmi Naik, Cek Rincian Gaji Terbaru

Presiden Prabowo Subianto saat memberikan arahan terkait kebijakan tunjangan kinerja TNI dan Kemhan
Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi personel TNI dan pegawai Kemhan melalui Perpres terbaru.

Jakarta, Gonesia.com – Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan penyesuaian tunjangan kinerja bagi personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026.

Kebijakan ini menandai kenaikan tunjangan pertama bagi sektor pertahanan dalam kurun waktu delapan tahun terakhir sejak regulasi serupa ditetapkan pada 2018.

Pemerintah menetapkan nominal tunjangan yang bervariasi mengikuti kelas jabatan masing-masing personel di lingkungan TNI maupun Kemhan.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) kini menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 48.613.500 per bulan.

Sementara itu, posisi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), dan Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau) ditetapkan memperoleh tunjangan sebesar Rp 44.874.000.

Gempa M 7,1 Guncang Kumamoto, Listrik Padam hingga Layanan Publik Terganggu

Untuk kelas jabatan lainnya, besaran tunjangan kinerja yang diterima berkisar antara Rp 2.553.100 hingga Rp 37.395.000.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengonfirmasi bahwa eksekusi kebijakan ini akan merujuk pada ketentuan teknis yang tertuang dalam Perpres tersebut.

Ia menegaskan bahwa cakupan penyesuaian tunjangan kinerja berlaku bagi seluruh personel sesuai kelas jabatan yang diatur dalam Peraturan Presiden dan ketentuan pelaksanaannya.

Menurut dia, penyesuaian ini merupakan langkah evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi serta upaya nyata meningkatkan kinerja di lingkungan kementerian dan lembaga negara.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu memicu peningkatan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelaksanaan tugas bagi prajurit serta aparatur sipil negara di sektor pertahanan.

Jadwal Sidang Perdana Kasus Ijazah Palsu dr Tifa di PN Jaktim

Pemerintah juga memandang kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi personel sekaligus upaya mendorong penguatan reformasi birokrasi secara menyeluruh.

Sebagai perbandingan, nominal tunjangan yang berlaku saat ini menunjukkan kenaikan signifikan apabila dibandingkan dengan indeks tunjangan kinerja yang diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018.

Penyesuaian ini sekaligus menyelaraskan posisi tunjangan personel TNI dan Kemhan dengan kementerian atau lembaga lain yang telah lebih dahulu menerima kenaikan melalui evaluasi reformasi birokrasi.

Di luar tunjangan kinerja, struktur gaji pokok prajurit TNI tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024.

Pemerintah berharap penyesuaian ini dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan publik dan efektivitas operasional di sektor pertahanan nasional ke depannya.

DPR RI Soroti Wacana Penyaluran Bansos Melalui Kopdes Merah Putih

Setiap personel akan menerima nominal yang berbeda tergantung pada posisi dan tanggung jawab jabatan yang mereka emban di institusi masing-masing.

Proses administrasi terkait pencairan tunjangan ini dipastikan mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai dengan struktur organisasi di lingkungan kementerian terkait.

Komentar