Jakarta, Gonesia.com – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah merancang regulasi baru yang mewajibkan pihak penyedot air tanah untuk melakukan pemulihan ekosistem sebagai konsekuensi atas aktivitas eksploitasi tersebut.
Aturan ini dirancang untuk menekan laju penurunan permukaan tanah di kawasan perkotaan yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa setiap individu atau entitas yang melakukan pengambilan air tanah wajib memiliki tanggung jawab untuk mengembalikan cadangan air ke lingkungan.
Ia menyampaikan hal tersebut saat menghadiri acara Indonesia Net Zero Summit 2026 di Jakarta, Sabtu (1/8).
“Kalau orang menambang air dari bawah tanah, dia harus punya kemampuan mengembalikan air,” tegas Jumhur.
Kebijakan ini nantinya akan berlaku bagi seluruh pihak tanpa terkecuali sebagai bentuk pengendalian ekstraksi air tanah yang tidak terkendali.
Pemerintah juga mempertimbangkan untuk menjadikan aktivitas penyedotan air tanah sebagai sumber retribusi atau pemasukan bagi pemerintah daerah.
Mekanisme pengembalian air tersebut dapat dilakukan melalui berbagai metode teknis yang akan diatur dalam regulasi mendatang.
“Apakah dia wajib membuat biopori dengan kedalaman tertentu, sehingga airnya dibuang ke situ lagi. Atau tanam sekian ribu pohon kalau dia ambil sekian kubik (air) dalam area berapa ratus meter,” ujar Jumhur.
Pihak KLH menargetkan penyusunan beleid ini dapat diselesaikan sepenuhnya sebelum akhir tahun 2026.
Langkah ini diambil mengingat ancaman krisis air di Indonesia yang diprediksi terus meningkat secara signifikan dalam dua dekade mendatang.
Data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tahun 2020 menunjukkan proyeksi peningkatan wilayah krisis air dari 6 persen pada tahun 2000 menjadi 9,6 persen pada 2045.
Di sisi lain, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia menyoroti bahwa krisis air saat ini diperburuk oleh kebijakan tata ruang yang terpusat.
Organisasi tersebut menilai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang lahir dari Undang-Undang Cipta Kerja terlalu memprioritaskan pertumbuhan ekonomi di atas pelestarian lingkungan.
Walhi juga mengkritisi posisi air yang kini lebih dipandang sebagai komoditas ekonomi sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019.
Privatisasi air yang terjadi di lapangan dianggap sebagai salah satu pemicu utama eksploitasi sumber daya air dan tumpang tindih perizinan di kawasan hulu.
Pencemaran lingkungan pun menjadi dampak ikutan yang sulit dihindari akibat tata kelola yang tidak berpihak pada keberlanjutan.
Walhi mendesak pemerintah agar segera melakukan moratorium perizinan di kawasan hulu dan sumber air sebagai langkah preventif.
Selain itu, mereka menekankan perlunya evaluasi dan pencabutan izin-izin usaha yang berada di kawasan perlindungan sumber air.
“Selain itu, pemerintah harus menegakkan hukum lingkungan secara tegas dengan memberikan sanksi kepada para pencemar sungai sekaligus mengevaluasi perizinan mereka,” demikian dikutip dari laman resmi Walhi.
Evaluasi kebijakan tata kelola ruang menjadi poin krusial yang diharapkan dapat memperbaiki kondisi ekosistem air nasional secara menyeluruh.


