Jakarta – Mantan Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6). Ia didakwa menerima suap serta gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan aset properti dengan nilai total mencapai Rp 4,85 miliar terkait sengkarut tata kelola pertambangan nikel sepanjang periode 2013–2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, M. Zubair, dalam surat dakwaannya memaparkan bahwa aliran dana tersebut diberikan oleh sejumlah pihak swasta yang berkepentingan. Tujuan pemberian suap tersebut diduga kuat untuk mengintervensi kewenangan Hery selaku pejabat di Ombudsman RI agar mengeluarkan rekomendasi atau pernyataan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam sengketa izin pertambangan.
“Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku Anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI,” ujar Jaksa Zubair di hadapan majelis hakim.
Jaksa merinci bahwa intervensi yang diharapkan oleh penyuap mencakup pernyataan maladministrasi terhadap penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Selain itu, Hery juga didorong untuk menyatakan bahwa penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya merupakan tindakan maladministrasi.
Dalam uraian dakwaan, jaksa membeberkan detail aliran dana yang diterima terdakwa. Di antaranya adalah uang sebesar Rp 675 juta dari Direktur PT Tosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, serta Rp 200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan. Selain uang tunai, Hery juga diduga menerima satu unit rumah mewah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar dari Agung Winarno. Rangkaian penerimaan lainnya yang melibatkan Agung Winarno dan Muhammad Rosal menambah total nilai gratifikasi hingga menyentuh angka Rp 4,85 miliar.
Tindakan terdakwa dinilai telah mencederai integritas lembaga negara dengan melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Hery juga dianggap menabrak sejumlah regulasi internal, termasuk Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI serta kode etik profesi yang berlaku.
Menanggapi dakwaan tersebut, Hery Susanto melalui penasihat hukumnya, Alex Candra, menyatakan sikap kooperatif. Pihaknya memutuskan untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU. Langkah ini diambil agar proses peradilan dapat segera berlanjut ke tahap pembuktian serta pemanggilan saksi-saksi. “Setelah kami konsultasi dengan prinsipal, kami sepakat untuk tidak melakukan perlawanan atau eksepsi. Kami siap langsung masuk ke proses persidangan,” ujar Alex.

