News

PN Jaktim Jadwalkan Sidang Perdana Dokter Tifa Awal Bulan Depan

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan terdakwa Tifauziah Tyassuma, atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, pada 2 Juli 2026. Perkara ini telah terdaftar secara resmi dalam sistem informasi penelusuran perkara dengan nomor register 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim.

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, mengonfirmasi bahwa agenda utama persidangan bagi Dokter Tifa adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma sidang pertama dilaksanakan Kamis, tanggal 2 Juli 2026,” ujar Immanuel saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan pada Kamis (25/6).

Sementara itu, tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni KRMT Roy Suryo Notodiprojo, belum mendapatkan jadwal sidang. Immanuel menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo masih tertunda karena yang bersangkutan sedang menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak pengadilan menunggu kepastian hukum dari proses praperadilan tersebut sebelum melanjutkan agenda persidangan pokok perkara.

“Untuk perkara Nomor 300/Pid.Sus/2026 atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo, belum ditetapkan tanggal sidangnya karena masih menunggu putusan permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jakarta Selatan,” tambah Immanuel.

Terkait status penahanan kedua tersangka, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah mengambil langkah untuk tidak menahan mereka. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak keluarga dan kuasa hukum tersangka.

Tiga Peserta SPPI Meninggal, Program Latsarmil Kini Menuai Sorotan Tajam

Marcelo menjelaskan, penangguhan tersebut didasarkan pada mekanisme hukum yang berlaku serta jaminan dari pihak keluarga. Pihak keluarga menyatakan kesediaan untuk menjamin kehadiran kedua tersangka dalam setiap tahapan persidangan yang akan berlangsung di masa depan.

“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban,” kata Marcelo.

Menurut pihak kejaksaan, sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Dokter Tifa dan Roy Suryo selama proses penyidikan menjadi pertimbangan utama jaksa dalam mengabulkan permohonan tersebut. Meskipun tidak dilakukan penahanan, para tersangka tetap diwajibkan untuk memenuhi seluruh panggilan pengadilan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

Kasus ini menarik perhatian publik luas karena menyangkut narasi mengenai ijazah Presiden Jokowi yang telah bergulir selama lebih dari satu tahun terakhir. Kini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan, publik menantikan pembuktian hukum atas tuduhan yang selama ini dilayangkan oleh para terdakwa melalui media sosial dan berbagai saluran komunikasi lainnya. Proses persidangan mendatang diproyeksikan akan menjadi ajang pembuktian atas kebenaran materiil dari dakwaan jaksa terkait penyebaran informasi yang dianggap meresahkan masyarakat tersebut.

Komisi I DPR Minta Evaluasi Latsarmil Usai Insiden Calon Manajer Koperasi

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Pemko Padang Optimalkan Digitalisasi Bansos Tepat Sasaran

04

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

05

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

06

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

07

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

08

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

Berita Terbaru