Jakarta – Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) mempercepat finalisasi tata kelola keimigrasian sekaligus konsep operasional pelabuhan internasional untuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Fokus utama pembahasan adalah menyiapkan skema operasional berbasis antar-pelabuhan atau port to port agar PLBN itu segera berfungsi lebih optimal.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga pada Senin (28/9/2026). Forum ini melibatkan Staf Khusus Bidang Politik dan Kemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Kepala Badan Kebijakan Transportasi, serta jajaran BNPP RI.
Sekretaris BNPP RI Makhruzi Rahman menegaskan, Sebatik punya karakter yang tidak sama dengan sebagian besar PLBN lain karena berstatus PLBN laut. Kondisi tersebut membuat pola pengelolaannya harus disusun sesuai realitas geografis dan pergerakan warga maupun barang lewat jalur laut.
“PLBN Sebatik ini karakteristiknya berbeda karena merupakan PLBN laut. Karena itu, pengelolaannya perlu disesuaikan dengan karakteristik pergerakan orang dan barang melalui jalur laut,” ujar Makhruzi.
Ia menyebut PLBN Serasan juga memiliki karakter serupa. Karena itu, pengelolaan di masing-masing wilayah tidak bisa disamaratakan.
Menurut Makhruzi, dukungan sektor transportasi menjadi kunci agar PLBN Sebatik terhubung dengan pusat-pusat aktivitas masyarakat. Kepastian lokasi dan trayek pelayaran, termasuk transportasi lanjutan dari kawasan PLBN, masuk dalam pembahasan.
Sejumlah opsi mengemuka, mulai dari menjadikan Sebatik sebagai titik singgah pada rute Tawau-Tarakan hingga mempertimbangkan layanan kapal perintis, Pelni, ASDP, dan Tol Laut. “Kita perlu menyusun dan menetapkan lokasi serta trayek pelayaran agar konektivitas PLBN Sebatik dapat diperkuat,” kata dia.
Skema pelayaran Nunukan-Sebatik-Tawau juga ikut dikaji sebagai alternatif untuk memperkuat konektivitas dan memaksimalkan infrastruktur PLBN.
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI Nurdin mengatakan, PLBN Sebatik perlu diarahkan agar beroperasi dengan sistem antar-pelabuhan, bukan semata mengandalkan perlintasan dengan Malaysia. Menurut dia, pendekatan itu lebih sesuai dengan karakter Sebatik sebagai PLBN laut dan pola mobilitas yang sudah terbentuk di kawasan tersebut.
“Pemerintah perlu mendorong PLBN Laut Sebatik agar beroperasi dengan sistem antar-pelabuhan (port to port) dan tidak hanya mengandalkan perlintasan dengan Malaysia,” ujarnya.
Nurdin juga mengungkapkan bahwa kawasan Sebatik memiliki aktivitas perlintasan dari Filipina. Bahkan, fasilitas PLBN di sana pada praktiknya sudah melayani awak kapal asing.
Kondisi itu, kata dia, menjadi dasar perlunya sistem pelayanan lintas batas yang mampu mengakomodasi lalu lintas laut lebih luas. Jika perbatasan darat mengenal skema Customs, Immigration, Quarantine, and Security (CIQS), maka PLBN laut membutuhkan tambahan unsur kepelabuhanan atau kesyahbandaran sehingga berubah menjadi Customs, Immigration, Quarantine, Security, and Port (CIQSP).
“Kalau di perbatasan darat kita mengenal CIQS, maka di perbatasan laut ada tambahan unsur kepelabuhanan atau kesyahbandaran, sehingga menjadi CIQSP,” tutur Nurdin.
Ia menambahkan, kesiapan operasional PLBN Sebatik harus segera dituntaskan karena ada agenda kunjungan kerja pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ke PLBN Laut Sebatik pada 6 Oktober 2026. Karena itu, seluruh kementerian/lembaga terkait diharapkan sudah menyepakati mekanisme pelayanan dan menyiapkan implementasinya, termasuk kemungkinan uji coba operasional atau soft launching.
Dari Kemenko Kumham Imipas, Staf Khusus Bidang Politik dan Kemasyarakatan Randy Bagasudha menilai forum itu menjadi ruang untuk menyatukan langkah antarkementerian/lembaga dalam pengelolaan PLBN Sebatik. Ia menyebut kesamaan pandangan penting agar kebijakan yang disusun bisa dijalankan secara terpadu dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
“Yang lebih mendasar adalah membangun kesamaan visi, nilai, moral, dan etika sebagai landasan bersama,” kata Randy.
Randy menambahkan, berbagai instrumen teknis seperti kesepahaman, nota kesepahaman, hingga skema kerja sama bisa disusun sesuai kewenangan masing-masing. Namun, tetap harus berangkat dari tujuan yang sama, yakni menyelesaikan persoalan pengelolaan PLBN Sebatik secara terkoordinasi.
Kepala Badan Kebijakan Transportasi Hermanta juga menekankan bahwa pengelolaan kawasan perbatasan tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Menurut dia, kolaborasi antarkementerian/lembaga diperlukan agar pelayanan kepada masyarakat berjalan terintegrasi, sementara regulasi sektoral harus diterjemahkan ke dalam mekanisme kerja yang sejalan di lapangan.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan pemerintah hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat yang telah tinggal dan beraktivitas di kawasan perbatasan,” ucapnya.
Hermanta turut menyoroti kebutuhan pemeriksaan lintas instansi yang terpadu dalam operasional pelabuhan internasional. Salah satu opsi yang dibahas ialah pembentukan pos pemeriksaan bersama agar layanan dapat berlangsung secara terintegrasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi.
Finalisasi konsep ini menjadi bagian dari upaya BNPP RI menggabungkan tata kelola perbatasan, keimigrasian, kepelabuhanan, dan konektivitas dalam operasional PLBN Sebatik. Dengan tindak lanjut lintas kementerian/lembaga serta uji coba operasional yang disiapkan sebelum 6 Oktober 2026, PLBN Sebatik diarahkan menjadi pintu perlintasan laut yang lebih tertib, terintegrasi, dan sesuai kebutuhan masyarakat perbatasan.


