Ekonomi

MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Sekaligus atau Berkala

Jakarta, Gonesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memberikan fleksibilitas bagi peserta program dana pensiun sukarela untuk menentukan metode pencairan manfaat pensiun mereka.

Keputusan ini tertuang dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 164 dan 139/PUU-XXIII/2025 yang diselenggarakan di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan bahwa peserta dana pensiun sukarela kini memiliki hak memilih antara pencairan manfaat secara sekaligus atau berkala.

Kebijakan ini merupakan jawaban atas permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh empat karyawan PT Freeport Indonesia, yakni Lukas Saleo, Warjito, Haerudin Falah, dan Achmad Yani.

Bank Indonesia Perkuat Rupiah dan Likuiditas Hadapi Gejolak Geopolitik

Para pemohon sebelumnya mempersoalkan aturan yang mewajibkan pembayaran manfaat dana pensiun dilakukan secara bertahap, sehingga menghambat akses pekerja atas hak ekonomi mereka.

Menurut para pemohon, dana pensiun merupakan hak pekerja yang semestinya dapat dimanfaatkan secara penuh untuk pengembangan usaha atau kebutuhan mendesak di masa tua.

Kuasa hukum pemohon, Mustiyah, menilai putusan MK ini sangat bijak dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak terkait.

“Pada intinya selama pekerja tidak bersepakat untuk dibayarkan secara berkala (20:80) manfaat dana pensiun harus dibayarkan secara sekaligus sesuai pilihan pekerja,” ujar Mustiyah, dikutip dari keterangan resmi pasca-sidang di MK.

Ia menambahkan bahwa hak memilih ini juga berlaku bagi ahli waris, baik janda, duda, maupun anak dari peserta dana pensiun.

Harga Emas Antam Hari Ini 29 Juni 2026 Stabil di Rp2,7 Jutaan

Senada dengan itu, kuasa hukum pemohon lainnya, Endang Rokhani, menyatakan bahwa MK telah mengabulkan tuntutan yang diperjuangkan oleh para pekerja tersebut.

“Kesimpulannya tuntutan kami diterima,” tegas Endang, sebagaimana tertuang dalam catatan persidangan.

Endang juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan moral maupun material dalam proses hukum yang panjang ini.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pembayaran manfaat pensiun harus memperhatikan kehendak peserta dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.

“Bahwa pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda, duda atau anak yang terbentuk dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, dibayar secara sekaligus atau berkala,” ucap Suhartoyo, dikutip dari transkrip amar putusan sidang.

Harga Minyak Naik Tipis Merespons Eskalasi Ketegangan AS dan Iran

MK juga secara tegas menyatakan bahwa Pasal 164 ayat (2) UU P2SK bertentangan dengan konstitusi karena membatasi pembayaran manfaat pensiun sekaligus hanya sebesar 20 persen.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan dalam pertimbangannya bahwa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja merupakan hak mutlak pekerja yang wajib dipenuhi saat hubungan kerja berakhir.

“Maka menurut Mahkamah uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang merupakan hak pekerja buruh yang di-PHK karena berakhir masa kerjanya atau pensiun wajib dibayar sekaligus,” ujar Enny, dikutip dari pembacaan pertimbangan hukum hakim.

MK menekankan bahwa fungsi dana pensiun sebagai manfaat tambahan tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar pekerja yang muncul akibat berakhirnya hubungan kerja.

Oleh karena itu, Mahkamah menegaskan bahwa manfaat pensiun dan hak pesangon memiliki fungsi berbeda dan tidak dapat saling menggantikan.

Dengan putusan ini, maka batasan kaku mengenai mekanisme pembayaran manfaat pensiun yang selama ini diatur dalam UU P2SK dinyatakan tidak berlaku.

Komentar