Berita

Cindy Dorong Perlindungan Pasar Tradisional Masyarakat Adat

Jakarta – Anggota Badan Legislasi DPR, Cindy Monica, menekankan perlunya payung hukum yang kuat bagi masyarakat adat, terutama untuk menjaga pasar tradisional yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi mereka. Ia menilai pembangunan dan investasi tidak boleh berjalan dengan mengabaikan hak-hak masyarakat adat atas ruang ekonomi yang diwariskan turun-temurun.

Cindy menyebut pasar tradisional memiliki fungsi yang jauh melampaui aktivitas transaksi. Di dalamnya, kata dia, tersimpan ruang sosial, budaya, sekaligus sumber penghidupan masyarakat hukum adat. Karena itu, negara diminta hadir melindungi ruang ekonomi tersebut dari tekanan ekspansi pasar modern yang dinilainya berpotensi tak terkendali.

“Pasar tradisional bukan hanya tempat jual beli. Bagi masyarakat hukum adat, pasar adalah ruang sosial, budaya, sekaligus sumber penghidupan. Negara harus hadir melindungi ruang ekonomi masyarakat adat agar tidak tergerus oleh ekspansi pasar modern yang tidak terkendali,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Politisi Partai NasDem itu juga mengingatkan bahwa kehadiran pasar modern tidak boleh menjadi ancaman bagi keberlangsungan usaha masyarakat adat. Ia mendorong Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat mengatur secara tegas soal pendirian pusat perbelanjaan atau pasar modern di wilayah adat.

Menurut Cindy, pembangunan fasilitas modern di wilayah adat harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan masyarakat adat. Selain itu, setiap rencana pembangunan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kesejahteraan warga setempat.

City Vision Resmikan Iconic Thamrin, Hadirkan Standar Baru OOH Jakarta

“Jangan sampai wilayah adat dimasuki pasar modern tanpa persetujuan masyarakat adat dan tanpa mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat adat. Pembangunan harus menghadirkan keadilan, bukan mematikan ekonomi lokal yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, perlindungan terhadap masyarakat hukum adat tidak boleh dipersempit hanya pada isu tanah ulayat atau pelestarian budaya. Perlindungan itu juga harus mencakup aktivitas ekonomi tradisional yang menjadi identitas sekaligus sumber penghasilan komunitas adat.

Cindy menilai negara perlu memastikan modernisasi berjalan seiring dengan keberpihakan kepada masyarakat lokal. Kehadiran investasi dan proyek pembangunan, lanjut dia, semestinya membawa manfaat nyata bagi masyarakat adat, bukan justru mendorong tersisinya pelaku usaha tradisional dari ruang hidup mereka.

“RUU Masyarakat Hukum Adat harus menjadi instrumen hukum yang mampu menjamin hak masyarakat adat untuk menentukan masa depan wilayahnya sendiri, termasuk dalam menjaga keberlangsungan pasar tradisional sebagai pusat ekonomi rakyat,” kata Cindy.

Komentar
Menaker dan Seskab Luncurkan MagangHub II, Kuota Naik 150 Ribu