News

Tindakan Debt Collector Menghalangi Ambulans dan Damkar Bisa Dipidanakan

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengecam keras praktik penagihan utang yang menggunakan layanan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran (damkar) sebagai alat untuk menekan debitur. Ia mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa pelaku ke ranah pidana.

Abdullah menilai modus penagihan utang semacam ini sangat berbahaya dan merugikan banyak pihak. Selain berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, tindakan ini juga menghambat kinerja layanan darurat yang seharusnya diperuntukkan bagi situasi genting.

“Debt collector tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang,” tegas Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4/2026).

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas beberapa kasus serupa yang terjadi di berbagai daerah, seperti Sleman, Yogyakarta, dan Semarang. Dalam modus operandinya, penagih utang berpura-pura membutuhkan pertolongan ambulans atau damkar dan memberikan alamat rumah debitur sebagai lokasi tujuan.

Abdullah menjelaskan bahwa penggunaan layanan ambulans secara fiktif sangat berisiko karena dapat menghambat penanganan pasien yang benar-benar membutuhkan pertolongan medis darurat. Begitu pula dengan petugas damkar yang memiliki peran vital dalam merespons kebakaran dan menyelamatkan jiwa.

Konflik Ulama: Syekh Ahmad Al Misry Ancam Habib Mahdi, Oki Terlibat?

“Artinya, debt collector tersebut telah bermain-main dengan keselamatan dan nyawa masyarakat dengan menipu ambulans dan damkar untuk menagih utang. Kasus ini tidak boleh dibiarkan dan terus berulang,” ujarnya.

Oleh karena itu, legislator yang membidangi urusan hukum ini mendesak Polri untuk tidak hanya menindak pidana pelaku, tetapi juga mengungkap identitas pihak yang mempekerjakan mereka. Ia juga mendorong agar pihak ambulans dan damkar yang menjadi korban penipuan dapat menuntut ganti rugi.

Di sisi lain, Abdullah menyoroti perlunya memaksimalkan tata kelola sistem penagihan utang oleh pihak ketiga yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menilai bahwa pelanggaran dalam praktik penagihan utang masih terus terjadi, mulai dari intimidasi, kekerasan, hingga penarikan paksa.

“OJK seakan membiarkan kondisi ini, tidak menghentikan praktik debt collector, tetapi juga belum mampu mencegah pelanggaran penagihan yang melanggar hukum,” pungkasnya.

Komentar
Pembangunan Giant Sea Wall Dimulai Setelah Penataan Kampung Nelayan

Berita Populer

01

Pemprov DKI Jakarta Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu di Lima Wilayah

02

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

03

BGN Umumkan Revisi Juknis MBG 2026, Nomenklatur Personel SPPG Berubah

04

Menaker Dorong PVN 2026 Bandung Siapkan Lulusan Kerja

05

Zigo Rolanda Dorong Infrastruktur Sumbar, Masuk Top 10 Golkar

06

Pemkab Lima Puluh Kota Tengahi Konflik Masyarakat

07

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

08

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com