IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
News

Masak Mie di Kereta: Ini Tanggapan KAI dan Aturannya!

Yogyakarta – Aksi seorang penumpang kereta api yang nekat memasak mie instan di dalam gerbong menuai kecaman warganet. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta (KAI Daop 6) langsung memberikan respons terkait video viral yang beredar luas tersebut.

Video berdurasi delapan detik itu memperlihatkan seorang penumpang menggunakan alat masak portabel di dalam kereta. Unggahan di media sosial X (dulu Twitter) oleh akun Komunitas Sahabat Kereta itu sontak memicu reaksi negatif dari warganet.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengimbau penumpang untuk lebih bijak dalam menggunakan fasilitas stop kontak di kereta.

“Stop kontak di kereta api hanya diperuntukkan bagi perangkat elektronik berdaya rendah, seperti telepon seluler, laptop, atau tablet,” tegas Feni, Jumat (24/4/2026).

Ia melarang keras penggunaan perangkat berdaya tinggi yang berisiko mengganggu keselamatan, seperti kompor portabel, alat masak, powerbank berlebihan, pengering rambut, hingga catokan rambut.

Tanggapan BPS Terkait Perbedaan Data Garis Kemiskinan Bank Dunia

Feni menekankan pemahaman aturan bagasi dan barang bawaan sangat penting untuk menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman.

KAI Daop 6 juga kembali menegaskan ketentuan bagasi yang harus dipatuhi penumpang. Setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi maksimal 20 kilogram dengan volume 100 desimeter kubik (dimensi 70 x 48 x 30 cm) yang mencakup maksimal empat koli tanpa biaya tambahan.

Jika melebihi ketentuan, penumpang akan dikenakan biaya kelebihan bagasi. Tarif kelebihan bagasi bervariasi: Rp 10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi. Pembayaran wajib diselesaikan di stasiun sebelum keberangkatan.

Pengecualian diberikan untuk alat bantu jalan seperti kursi roda manual, tongkat, dan kereta bayi. Sepeda lipat juga diperkenankan dengan syarat berat maksimal 20 kilogram dan diameter roda tidak lebih dari 22 inci, serta tidak berpotensi merusak fasilitas kereta.

Manajemen KAI Daop 6 tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan bagasi penumpang selama perjalanan. Penumpang bertanggung jawab penuh atas kerusakan fasilitas kereta akibat barang bawaan mereka.

Peran Eks Menteri Era SBY di Balik Terpilihnya Gus Kikin Jadi Ketua PBNU

“Keselamatan dan kenyamanan merupakan prioritas utama kami,” kata Feni. Ia mengajak seluruh pelanggan untuk bijak dalam membawa barang dan menggunakan fasilitas yang tersedia di kereta api.

Komentar

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

03

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

04

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

05

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

06

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

07

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

08

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

Berita Terbaru