JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menyeret pengusaha batu bara, Samin Tan.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Handry Sulfian; Direktur PT AKT, Bagus Jaya Wardhana; serta General Manager PT OOWL Indonesia, Helmi Zaidan Mauludin.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara penyimpangan pengelolaan pertambangan di PT AKT.
“Tim penyidik melakukan pengembangan perkara dugaan korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT dan menetapkan tiga tersangka,” ujar Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Ketiga tersangka sebelumnya dijemput paksa oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya status hukum mereka ditingkatkan. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa total sekitar 45 saksi terkait kasus ini.
Para tersangka diduga bekerja sama dengan Samin Tan untuk mengekspor batu bara ilegal dari PT AKT, meskipun izin usaha pertambangan perusahaan tersebut telah dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 2017.
Modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan “dokumen terbang” milik perusahaan lain, yakni PT Mantimin Coal Mining yang terafiliasi dengan Samin Tan. Hal ini dilakukan agar hasil tambang dari wilayah konsesi PT AKT yang seharusnya ilegal tetap dapat dijual seolah-olah legal.
Selain itu, kegiatan pengerukan tambang ilegal ini juga melibatkan PT Artha Contractors sebagai kontraktor. Kantor perusahaan tersebut diketahui berlokasi di gedung yang sama dengan PT AKT dan induk perusahaannya, PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk, di Menara Merdeka, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebagai informasi, Samin Tan sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 28 Maret 2026. Ia diduga tetap melakukan aktivitas pertambangan di wilayah konsesi PT AKT meski izinnya sudah dicabut.

