IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
News

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Samin Tan

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menyeret pengusaha batu bara, Samin Tan.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Handry Sulfian; Direktur PT AKT, Bagus Jaya Wardhana; serta General Manager PT OOWL Indonesia, Helmi Zaidan Mauludin.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara penyimpangan pengelolaan pertambangan di PT AKT.

“Tim penyidik melakukan pengembangan perkara dugaan korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT dan menetapkan tiga tersangka,” ujar Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Ketiga tersangka sebelumnya dijemput paksa oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya status hukum mereka ditingkatkan. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa total sekitar 45 saksi terkait kasus ini.

Tanggapan BPS Terkait Perbedaan Data Garis Kemiskinan Bank Dunia

Para tersangka diduga bekerja sama dengan Samin Tan untuk mengekspor batu bara ilegal dari PT AKT, meskipun izin usaha pertambangan perusahaan tersebut telah dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 2017.

Modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan “dokumen terbang” milik perusahaan lain, yakni PT Mantimin Coal Mining yang terafiliasi dengan Samin Tan. Hal ini dilakukan agar hasil tambang dari wilayah konsesi PT AKT yang seharusnya ilegal tetap dapat dijual seolah-olah legal.

Selain itu, kegiatan pengerukan tambang ilegal ini juga melibatkan PT Artha Contractors sebagai kontraktor. Kantor perusahaan tersebut diketahui berlokasi di gedung yang sama dengan PT AKT dan induk perusahaannya, PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk, di Menara Merdeka, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebagai informasi, Samin Tan sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 28 Maret 2026. Ia diduga tetap melakukan aktivitas pertambangan di wilayah konsesi PT AKT meski izinnya sudah dicabut.

Peran Eks Menteri Era SBY di Balik Terpilihnya Gus Kikin Jadi Ketua PBNU

Komentar

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

03

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

04

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

05

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

06

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

07

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

08

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

Berita Terbaru