JAKARTA – Pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah membantah terlibat dalam praktik pengambilan keuntungan ilegal terkait pembagian kuota haji tambahan periode 2023-2024. Melalui biro haji miliknya, PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid menegaskan posisinya hanyalah sebagai korban dari PT Muhibbah Mulia Wisata.
Pernyataan tersebut disampaikan Khalid seusai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026). Dalam kesempatan itu, ia mengaku telah mengembalikan uang senilai Rp8,4 miliar kepada penyidik KPK.
Khalid menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata. Menurutnya, pihak Uhud Tour menerima dana tersebut tanpa mengetahui asal-usulnya secara pasti.
“Status saya adalah nama saya terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah. PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu itu uang apa,” ujar Khalid.
Pemeriksaan ini merupakan agenda ketiga yang dijalani Khalid setelah sebelumnya dipanggil pada 23 Juni dan 9 September 2025. Ia menceritakan, awalnya Uhud Tour berniat memberangkatkan 100 jemaah haji furoda, termasuk dirinya. Namun, saat proses persiapan, ia menerima tawaran visa dari Ibnu Mas’ud untuk bergabung dengan PT Muhibbah.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah menyeret empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba.
KPK mengungkap adanya penyimpangan dalam pembagian 20 ribu kuota tambahan yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler. Namun, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut membagi kuota tersebut secara rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Meski Yaqut berdalih menggunakan diskresi menteri, KPK menilai langkah tersebut mengabaikan ketentuan pembagian kuota yang diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Haji dan Umrah.
Penyidik menduga Alex berperan aktif dalam pengambilan keputusan tersebut serta memfasilitasi aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada oknum di Kementerian Agama. KPK mencatat setidaknya 100 biro perjalanan haji menerima kuota tambahan ini. Setiap biro diduga diwajibkan membayar uang “pelicin” sebesar US$ 2.700 hingga US$ 7.000 atau sekitar Rp42 juta hingga Rp115 juta per kursi.

