News

Pakar Soroti Risiko Politisasi dalam Usulan KPK Terkait Ketum Parpol

Jakarta – Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik menuai kritik. Politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli, menilai usulan tersebut melampaui kewenangan KPK.

Guntur Romli menegaskan bahwa KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Seharusnya, KPK fokus pada penindakan dan pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara sesuai Undang-Undang KPK.

“KPK seharusnya fokus pada membenahi sistem penindakan yang kian melemah atau memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) yang menurun,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, mengurusi internal partai politik, yang merupakan organisasi masyarakat sipil, adalah langkah yang terlalu jauh.

Guntur Romli juga berpendapat bahwa usulan tersebut inkonstitusional secara yuridis. Partai politik adalah badan hukum yang memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela.

Pengacara Nadiem Makarim Absen Sidang Chromebook: Ini Alasannya!

Ia menegaskan usul itu bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul dalam Konstitusi atau Pasal 28E ayat 3 UUD 1945, serta Pasal 2 ayat 1, Pasal 5 ayat 1, Pasal 15 ayat 1 UU No 22 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

“Intervensi negara (melalui rekomendasi KPK) terhadap masa jabatan pemimpin partai bisa dianggap mencederai kemandirian partai dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi,” tegasnya.

Guntur juga mempertanyakan bukti empiris yang menunjukkan bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik secara otomatis menurunkan angka korupsi. Menurutnya, korupsi di Indonesia lebih sering terjadi karena biaya politik yang mahal, sistem kaderisasi yang buruk, dan tidak adanya transparansi dana kampanye.

Ia juga khawatir usulan ini rawan dipolitisasi dan disalahgunakan sebagai alat politik.

Sebelumnya, KPK merumuskan sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola parpol, salah satunya melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 29 tentang rekrutmen politik.

Dua Dirjen Kemenkeu Dicopot: Profil dan Alasan Pencopotan

KPK mengusulkan adanya batas periode kepemimpinan ketua umum partai politik, maksimal dua kali periode masa kepengurusan, untuk memastikan berjalannya kaderisasi.

Komentar

Berita Populer

01

Pemprov DKI Jakarta Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu di Lima Wilayah

02

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

03

BGN Umumkan Revisi Juknis MBG 2026, Nomenklatur Personel SPPG Berubah

04

Menaker Dorong PVN 2026 Bandung Siapkan Lulusan Kerja

05

Pemkab Lima Puluh Kota Tengahi Konflik Masyarakat

06

Zigo Rolanda Dorong Infrastruktur Sumbar, Masuk Top 10 Golkar

07

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

08

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com