Jakarta – Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik menuai kritik. Politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli, menilai usulan tersebut melampaui kewenangan KPK.
Guntur Romli menegaskan bahwa KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Seharusnya, KPK fokus pada penindakan dan pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara sesuai Undang-Undang KPK.
“KPK seharusnya fokus pada membenahi sistem penindakan yang kian melemah atau memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) yang menurun,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, mengurusi internal partai politik, yang merupakan organisasi masyarakat sipil, adalah langkah yang terlalu jauh.
Guntur Romli juga berpendapat bahwa usulan tersebut inkonstitusional secara yuridis. Partai politik adalah badan hukum yang memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela.
Ia menegaskan usul itu bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul dalam Konstitusi atau Pasal 28E ayat 3 UUD 1945, serta Pasal 2 ayat 1, Pasal 5 ayat 1, Pasal 15 ayat 1 UU No 22 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
“Intervensi negara (melalui rekomendasi KPK) terhadap masa jabatan pemimpin partai bisa dianggap mencederai kemandirian partai dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi,” tegasnya.
Guntur juga mempertanyakan bukti empiris yang menunjukkan bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik secara otomatis menurunkan angka korupsi. Menurutnya, korupsi di Indonesia lebih sering terjadi karena biaya politik yang mahal, sistem kaderisasi yang buruk, dan tidak adanya transparansi dana kampanye.
Ia juga khawatir usulan ini rawan dipolitisasi dan disalahgunakan sebagai alat politik.
Sebelumnya, KPK merumuskan sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola parpol, salah satunya melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 29 tentang rekrutmen politik.
KPK mengusulkan adanya batas periode kepemimpinan ketua umum partai politik, maksimal dua kali periode masa kepengurusan, untuk memastikan berjalannya kaderisasi.

