Masyarakat menggelar aksi unjuk rasa menuntut Wali Nagari mundur dari jabatannya di halaman kantor wali nagari setempat, Rabu (15/4/2026).
Dalam aksi damai tersebut, massa membentangkan spanduk besar yang memuat tujuh poin dugaan pelanggaran wali nagari yang sedang memimpin di nagari mereka.
Ketujuh poin itu yakni Mal Administrasi Pembentukan KAN, HPL & SR, Menyalahi Pernag Tanah Ulayat, Menyalahi Pernag Pemandian Batang Tabik, Kebocoran BumNag, Kebocoran Anggaran Pembangunan Fisik Nagari, Kebocoran Anggaran Transport, Tunjangan, serta Pelanggaran UU, Aturan, Kebijakan, Dll.
Di tengah aksi unjuk rasa yang mulai sedikit memanas, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Inspektorat Daerah memberikan jawaban resmi di depan massa aksi. Inspektur Daerah, Irwandi mengonfirmasi bahwa audit investigasi terhadap objek yang diadukan telah rampung dilakukan.
Namun, terdapat poin krusial terkait keterbukaan informasi. Mengacu pada Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 dan PP No. 12 Tahun 2017, Inspektorat menegaskan bahwa dokumen audit bersifat rahasia dan tidak dapat diberikan secara utuh kepada publik.
"Kami telah mengeluarkan rekomendasi agar oknum yang menjadi objek pemeriksaan segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Irwandi didampingi Kepala Kesbangpol Dedi Permana, Kasatpol PP Lima Puluh Kota, Rahmadinol, dan Camat Luak.
Dialog yang berlangsung dengan nuansa sejuk di halaman kantor wali nagari itu berlangsung di bawah pengawalan ketat ratusan personil Polres Payakumbuh yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Winedri, puluhan personil Satpol PP dan Satuan Linmas.
Usai mendengarkan sejumlah paparan dari, Inspektur Daerah, Anggota DPRD, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, peserta aksi yang dipimpin Alleho Mahesa dan Darius membubarkan diri secara tenang.
Sementara itu, usai aksi demo Wali Nagari Sungai Kamuyang, Isral menghargai aksi unjuk rasa yang digelar puluhan masyarakat yang mengatasnamakan anak nagari. Menurutnya, tuntutan mundur yang di orasikan saat aksi tersebut sah-sah saja, namun harus melalui prosedur yang legal.
"Kalau tuntutan mundur itu kan biasa saja. Tapi kan kita (harus) mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Sebab, kita menjadi wali nagari kan melalui prosedur (resmi)," pungkasnya.

