Bondowoso – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan perubahan sejumlah nomenklatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun Anggaran 2026.
Sekretaris Deputi bidang Sistem dan Tatakelola BGN Ermia Sofiyessi menyatakan Juknis 2026 merupakan revisi dari Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program MBG tahun Anggaran 2025, atau yang dikenal dengan nama Banper 2025.
Yessy menjelaskan perubahan petunjuk pelaksanaan program MBG saat mendampingi kunjungan Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S Deyang ke Bondowoso. Mereka memberikan arahan dalam acara Koordinasi dan Evaluasi bersama Forkompimda, Kasatpel, Yayasan, Mitra, Korwil, dan seluruh Kepala SPPG di Bondowoso dan Situbondo.
Yessy menjelaskan bahwa dalam Juknis 2026 tidak terdapat frasa Bantuan Pemerintah dalam judulnya, sebagaimana tercantum pada Banper 2025. "Sebab Juknis 2026 ini disusun untuk mengakomodir kemungkinan peluang sumber dana lainnya selain bantuan pemerintah untuk pelaksanaan MBG," katanya.
Beberapa perubahan terjadi dalam Juknis 2026, di antaranya perubahan nomenklatur personel SPPG. Jika pada Banper 2025 disebut Ahli Gizi, kini mereka disebut sebagai Pengawas Gizi. Demikian pula dengan istilah akuntan yang kini disebut sebagai Pengawas Keuangan, serta istilah Ahli Sanitarian yang kini disebut sebagai Pengawas Sanitasi.
"Pemilihan nomenklatur sebagai definisi ahli ini tidak seperti ini. Jadi memang mengawasi gizi, mengawasi keuangan, itu memang tugasnya. Untuk jadi pengawas itu saja susahnya minta ampun. Sebenarnya kalau sudah kata-kata pengawas, pasti sudah nggak ada keracunan lagi. Jadi kalau masih saja terjadi berarti belum diawasi," kata Yessy.
Beberapa istilah lain juga diubah. Misalnya, perubahan istilah KLB atau Kejadian Luar Biasa pada peristiwa insiden keamanan pangan. Kini, istilah itu menjadi Kejadian Menonjol (KM) gangguan pencernaan pada penerima manfaat karena konsumsi MBG.
Yessy memerintahkan agar seluruh kepala SPPG membaca, memahami, dan melaksanakan petunjuk-petunjuk teknis itu dengan seksama, agar dapat mengelola SPPG dengan baik, dan terhindar dari berbagai kesalahan teknis.

