Berita

Wamendagri Tegaskan Biaya Cetak Ulang e-KTP Bukan Merupakan Bentuk Denda

Jakarta – Bima Arya mengklarifikasi usulan terkait biaya administrasi Kartu Tanda Penduduk elektronik. Menurutnya, usulan tersebut mengatur biaya untuk pencetakan ulang e-KTP karena biaya produksinya tinggi.

"Yang dikritik itu adalah kata denda. Sebetulnya yang dimaksud adalah biaya cetak baru. Jadi yang pertama itu kan gratis, tapi kalau cetak baru itu dikenakan tarif," kata dia kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Bima menegaskan bahwa istilah yang digunakan bukan denda, melainkan tarif sebagai biaya produksi ulang.

"Ya biaya cetak ulang, itu saja. Jadi mungkin lebih tepat itu definisinya. Itu saja yang harus diluruskan. Biaya cetak ulang yang kedua, kalau yang pertama kan gratis," kata dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Ali Ahmad menyoroti keinginan pemerintah yang mewacanakan diberlakukannya denda bagi warga yang menghilangkan Kartu Tanda Penduduk elektronik.

Pemkab Pessel Dorong UMKM Wisata Kantongi Sertifikat Halal

"Jangan sampai kebijakan denda ini justru menjadi hambatan bagi masyarakat, terutama warga tidak mampu, untuk mengakses layanan publik seperti kesehatan atau bantuan sosial," kata dia dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Politikus PKB ini menyadari pemerintah ingin mendorong masyarakat agar lebih bertanggung jawab, terlebih wacana bayar denda ini muncul karena besarnya biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk mencetak e-KTP hilang milik warga secara gratis.

"Tapi jangan sampai kebijakan denda ini malah kontraproduktif dengan kewajiban negara dalam memberikan pelayanan kependudukan bagi seluruh warga negara," kata Ali.

Menurut Ali, tidak semua kehilangan e-KTP disebabkan oleh kelalaian warga. "Pemerintah harus bisa membedakan mana yang murni kelalaian dan mana yang akibat musibah. Jika warga yang menjadi korban pencurian atau bencana masih dibebani denda, ini tentu sangat tidak adil dan akan menyakiti rasa keadilan masyarakat," jelas dia.

Selain itu, menurutnya, wacana ini membuka peluang munculnya celah pungutan liar baru di tingkat pelayanan dasar. "Peluang ini besar terjadi, karena masyarakat tidak ingin ribet bayar denda ke kas negara, lalu memakai jalan pintas dengan oknum kependudukan," kata Ali.

Harga Batu Bara Melemah, Sentimen Minyak Tekan Pasar Global

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

03

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

04

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

05

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

06

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

07

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru