Berita

Wamendagri Tegaskan Biaya Cetak Ulang e-KTP Bukan Merupakan Bentuk Denda

Jakarta – Bima Arya mengklarifikasi usulan terkait biaya administrasi Kartu Tanda Penduduk elektronik. Menurutnya, usulan tersebut mengatur biaya untuk pencetakan ulang e-KTP karena biaya produksinya tinggi.

"Yang dikritik itu adalah kata denda. Sebetulnya yang dimaksud adalah biaya cetak baru. Jadi yang pertama itu kan gratis, tapi kalau cetak baru itu dikenakan tarif," kata dia kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Bima menegaskan bahwa istilah yang digunakan bukan denda, melainkan tarif sebagai biaya produksi ulang.

"Ya biaya cetak ulang, itu saja. Jadi mungkin lebih tepat itu definisinya. Itu saja yang harus diluruskan. Biaya cetak ulang yang kedua, kalau yang pertama kan gratis," kata dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Ali Ahmad menyoroti keinginan pemerintah yang mewacanakan diberlakukannya denda bagi warga yang menghilangkan Kartu Tanda Penduduk elektronik.

Dua Pekerja Rumah Tangga Nekat Lompat dari Lantai Empat di Benhil

"Jangan sampai kebijakan denda ini justru menjadi hambatan bagi masyarakat, terutama warga tidak mampu, untuk mengakses layanan publik seperti kesehatan atau bantuan sosial," kata dia dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Politikus PKB ini menyadari pemerintah ingin mendorong masyarakat agar lebih bertanggung jawab, terlebih wacana bayar denda ini muncul karena besarnya biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk mencetak e-KTP hilang milik warga secara gratis.

"Tapi jangan sampai kebijakan denda ini malah kontraproduktif dengan kewajiban negara dalam memberikan pelayanan kependudukan bagi seluruh warga negara," kata Ali.

Menurut Ali, tidak semua kehilangan e-KTP disebabkan oleh kelalaian warga. "Pemerintah harus bisa membedakan mana yang murni kelalaian dan mana yang akibat musibah. Jika warga yang menjadi korban pencurian atau bencana masih dibebani denda, ini tentu sangat tidak adil dan akan menyakiti rasa keadilan masyarakat," jelas dia.

Selain itu, menurutnya, wacana ini membuka peluang munculnya celah pungutan liar baru di tingkat pelayanan dasar. "Peluang ini besar terjadi, karena masyarakat tidak ingin ribet bayar denda ke kas negara, lalu memakai jalan pintas dengan oknum kependudukan," kata Ali.

KPK Kembali Periksa Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komentar

Berita Populer

01

Pemprov DKI Jakarta Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu di Lima Wilayah

02

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

03

BGN Umumkan Revisi Juknis MBG 2026, Nomenklatur Personel SPPG Berubah

04

Menaker Dorong PVN 2026 Bandung Siapkan Lulusan Kerja

05

Pemkab Lima Puluh Kota Tengahi Konflik Masyarakat

06

Zigo Rolanda Dorong Infrastruktur Sumbar, Masuk Top 10 Golkar

07

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

08

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com