Jakarta – Pemerintah melalui Kemendagri resmi menetapkan aturan baru terkait pajak kendaraan, termasuk mobil listrik. Dalam kebijakan terbaru ini, kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya bebas pajak atau 0%.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemerintah tetap memberikan insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Namun, bentuknya bukan lagi pembebasan penuh, melainkan berupa pengurangan atau keringanan pajak sesuai kebijakan daerah.
"Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi aturan tersebut.
Pemerintah Daerah memiliki peran dalam menentukan besaran insentif, sehingga tidak semua wilayah akan menerapkan pajak nol persen untuk kendaraan listrik.
Aturan juga menegaskan bahwa kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026 tetap bisa memperoleh insentif sesuai kebijakan yang berlaku sebelumnya.
Kebijakan pajak baru ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menyeimbangkan antara transisi energi dan keberlanjutan fiskal.
Pemerintah mengatur selengkapnya aturan baru pajak mobil listrik melalui Kemendagri untuk mencapai tujuan transisi energi dan keberlanjutan fiskal nasional.

