Berita

Kemendagri Resmi Ubah Aturan Pajak Kendaraan Listrik Jadi Tidak Nol Persen

Jakarta – Pemerintah melalui Kemendagri resmi menetapkan aturan baru terkait pajak kendaraan, termasuk mobil listrik. Dalam kebijakan terbaru ini, kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya bebas pajak atau 0%.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemerintah tetap memberikan insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Namun, bentuknya bukan lagi pembebasan penuh, melainkan berupa pengurangan atau keringanan pajak sesuai kebijakan daerah.

"Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi aturan tersebut.

Pemerintah Daerah memiliki peran dalam menentukan besaran insentif, sehingga tidak semua wilayah akan menerapkan pajak nol persen untuk kendaraan listrik.

Rocky Gerung Dukung Chatib Basri, Sindir MBG soal Anggaran

Aturan juga menegaskan bahwa kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026 tetap bisa memperoleh insentif sesuai kebijakan yang berlaku sebelumnya.

Kebijakan pajak baru ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menyeimbangkan antara transisi energi dan keberlanjutan fiskal.

Pemerintah mengatur selengkapnya aturan baru pajak mobil listrik melalui Kemendagri untuk mencapai tujuan transisi energi dan keberlanjutan fiskal nasional.

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

06

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru