JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di kementerian tersebut. Silmy diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.
Selain Silmy, KPK juga telah menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Hingga saat ini, seluruh tersangka telah resmi ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut, sementara Silmy Karim belum memberikan keterangan resmi terkait kasus yang menjeratnya.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada awal Juni 2026. Penyelidikan bermula dari adanya praktik pungutan liar dalam proses otorisasi dokumen izin tinggal sementara bagi Warga Negara Asing (WNA).
Modus yang digunakan adalah menahan berkas pemohon atau biro jasa di dalam sistem, sebelum mereka menyetorkan sejumlah uang pelicin. Selama periode 2022-2026, para oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi diduga menerima aliran dana haram secara langsung maupun melalui perantara dengan total nilai sedikitnya Rp 145,5 miliar.
Uang hasil pungli tersebut diduga dibagikan kepada sejumlah oknum setiap minggunya. Khusus untuk Silmy Karim, ia diduga menerima uang sebesar Rp 100 juta setiap hari Jumat.
Menanggapi pengungkapan kasus ini, mantan Kasatgas Penyelidik KPK, Harun Al Rasyid, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah OTT yang dilakukan KPK. Ia menilai OTT masih menjadi instrumen paling efektif dalam menjerat pelaku tindak pidana korupsi.
Harun mendorong agar kasus ini dijadikan momentum bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan perombakan total. Ia menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam tata kelola keimigrasian, terutama terkait pelayanan bagi WNA.
Tak hanya sektor keimigrasian, Harun juga menyoroti perlunya pembenahan sistem di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Ia meminta pemerintah segera mengatasi birokrasi yang tertutup serta praktik pungutan liar yang masih mewarnai pengelolaan Lapas.
Menurutnya, pembenahan harus mencakup aspek mental aparat. Harun menegaskan bahwa integritas moral adalah harga mati bagi setiap pegawai di kementerian tersebut.
“Perlu pembinaan yang menyeluruh, masif, dan holistik terkait mental antikorupsi dan antisuap,” tutupnya.

