IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
News

Sony Sonjaya Ajukan Diri sebagai JC Secara Daring

Jakarta – Tersangka dugaan penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan permohonan itu sudah masuk melalui mekanisme daring.

“Sudah diajukan secara online,” ujarnya kepada Tempo, Jumat, 5 Juni 2026.

Sony, yang pernah menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), sebelumnya juga telah menyampaikan niat untuk menjadi justice collaborator kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Langkah itu menjadi bagian dari upayanya bekerja sama dalam pengusutan perkara yang menyeret namanya.

Menurut Susilaningtias, LPSK akan berkoordinasi dengan penyidik Jampidsus yang menangani kasus tersebut untuk menilai apakah Sony memenuhi syarat sebagai justice collaborator. Jika penilaian itu positif, LPSK akan meneruskan rekomendasi kepada Jaksa Penuntut Umum agar pertimbangan tersebut dicantumkan dalam surat tuntutan.

“Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan hakim,” kata Susi.

BGN Hentikan Operasional SPPG Karangturi Usai Ratusan Siswa Keracunan MBG

Bila pengajuan itu disetujui, Sony tak hanya berhak atas perlindungan fisik. Status justice collaborator juga membuka ruang bagi perlakuan khusus dan penghargaan tertentu.

Perlakuan khusus itu mencakup pemisahan berkas perkara, pemisahan tempat penahanan, serta kesempatan memberikan keterangan tanpa kehadiran pelaku lain yang perbuatannya diungkap. Adapun bentuk penghargaan dapat berupa keringanan hukuman, remisi tambahan, dan hak-hak narapidana lainnya.

Dalam penjelasan sebelumnya, Susi menegaskan pengajuan status justice collaborator menuntut keberanian dari orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana untuk berbicara kepada aparat penegak hukum. Karena itu, negara wajib memastikan perlindungan yang memadai bagi mereka.

Ia juga menilai perkara dugaan korupsi dalam program MBG memiliki bobot kepentingan publik yang besar. Program tersebut dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, terutama anak-anak Indonesia. Atas dasar itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya, kata Susi, harus dibuka secara transparan dan dituntaskan.

Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban sendiri memberi kewenangan kepada LPSK untuk melindungi saksi, ahli, pelapor, serta justice collaborator dalam perkara tindak pidana korupsi.

Tanggapi Pidato Prabowo, Iran Tegaskan Program Nuklir Hanya untuk Perdamaian

Komentar

Berita Populer

01

Saham Blue Chip Tertekan, Simak Peluang Rebound Semester II 2026

02

Kasus Asusila TransJakarta: Polisi Ungkap Fakta Baru, Pelaku Saling Meraba

03

PLTMG Gunungsitoli Amankan Listrik Nias, Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Nataru

04

Manufaktur Indonesia Targetkan Pertumbuhan 5,51 Persen di 2026

05

Biochar Sisik Ikan Perkuat Komposit Serat Karbon, Kurangi Limbah, Tingkatkan Kekuatan

06

Contraflow Jakarta-Cikampek KM 55-65 Berlaku: Cek Info Terbaru!

07

DPRD Padang Desak Pemko Berantas Pungli, Selamatkan Pariwisata Pantai

08

Petugas PPSU Jakarta Utara Menjaga Integritas Kerja di Tengah Godaan Manipulasi

Berita Terbaru