Jakarta – Tersangka dugaan penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan permohonan itu sudah masuk melalui mekanisme daring.
“Sudah diajukan secara online,” ujarnya kepada Tempo, Jumat, 5 Juni 2026.
Sony, yang pernah menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), sebelumnya juga telah menyampaikan niat untuk menjadi justice collaborator kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Langkah itu menjadi bagian dari upayanya bekerja sama dalam pengusutan perkara yang menyeret namanya.
Menurut Susilaningtias, LPSK akan berkoordinasi dengan penyidik Jampidsus yang menangani kasus tersebut untuk menilai apakah Sony memenuhi syarat sebagai justice collaborator. Jika penilaian itu positif, LPSK akan meneruskan rekomendasi kepada Jaksa Penuntut Umum agar pertimbangan tersebut dicantumkan dalam surat tuntutan.
“Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan hakim,” kata Susi.
Bila pengajuan itu disetujui, Sony tak hanya berhak atas perlindungan fisik. Status justice collaborator juga membuka ruang bagi perlakuan khusus dan penghargaan tertentu.
Perlakuan khusus itu mencakup pemisahan berkas perkara, pemisahan tempat penahanan, serta kesempatan memberikan keterangan tanpa kehadiran pelaku lain yang perbuatannya diungkap. Adapun bentuk penghargaan dapat berupa keringanan hukuman, remisi tambahan, dan hak-hak narapidana lainnya.
Dalam penjelasan sebelumnya, Susi menegaskan pengajuan status justice collaborator menuntut keberanian dari orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana untuk berbicara kepada aparat penegak hukum. Karena itu, negara wajib memastikan perlindungan yang memadai bagi mereka.
Ia juga menilai perkara dugaan korupsi dalam program MBG memiliki bobot kepentingan publik yang besar. Program tersebut dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, terutama anak-anak Indonesia. Atas dasar itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya, kata Susi, harus dibuka secara transparan dan dituntaskan.
Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban sendiri memberi kewenangan kepada LPSK untuk melindungi saksi, ahli, pelapor, serta justice collaborator dalam perkara tindak pidana korupsi.

