IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Ekonomi

Pemerintah Tegaskan Kewajiban Industri Gula Miliki Kebun Tebu Sendiri

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan keterangan terkait kewajiban industri gula memiliki kebun tebu sendiri.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan kewajiban industri gula untuk memiliki kebun tebu mandiri demi mencapai swasembada.

Jakarta, Gonesia.com — Pemerintah secara resmi memperketat pengawasan terhadap industri pengolahan gula untuk memastikan seluruh pelaku usaha memiliki kebun tebu mandiri guna mencapai target swasembada nasional.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa penegakan aturan ini merupakan langkah krusial dalam membenahi tata kelola industri gula yang selama ini dinilai tidak optimal.

Ia menegaskan bahwa kewajiban tersebut bukanlah regulasi baru, melainkan implementasi tegas atas ketentuan yang sebenarnya sudah berlaku sejak lebih dari satu dekade lalu.

“Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya,” ujar Amran dalam keterangannya, Senin (3/8).

Merujuk pada catatan Katadata, kewajiban ini mengacu pada Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 2014 yang mengharuskan unit pengolahan hasil perkebunan berbasis bahan baku impor membangun kebun sendiri maksimal tiga tahun setelah beroperasi.

Wibowo Group Akuisisi MBSS Senilai Rp4,2 Triliun untuk Ekspansi Logistik

Aturan tersebut sebenarnya telah didahului oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 yang mewajibkan pabrik memiliki kebun untuk memasok minimal 20 persen kebutuhan bahan baku.

Namun, ia menyoroti bahwa selama bertahun-tahun aturan tersebut kerap diabaikan oleh para pelaku industri gula rafinasi.

Data menunjukkan bahwa dari sebelas perusahaan gula rafinasi yang beroperasi, hanya satu entitas yang tercatat mematuhi kewajiban kepemilikan kebun tebu sejak aturan disahkan pada 2014.

Kondisi ini memicu ketergantungan tinggi pada impor gula mentah serta menyebabkan banjirnya gula rafinasi ke pasar konsumsi domestik.

Akibat kebocoran distribusi gula rafinasi tersebut, sektor pertanian dalam negeri mengalami tekanan ekonomi yang cukup signifikan.

Rupiah Menguat Usai Trump Batalkan Rencana Serangan ke Iran

Ia menyebutkan bahwa PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menderita kerugian sekitar Rp 600 miliar, sementara PT Sinergi Gula Nusantara mencatat kerugian hingga Rp 680 miliar pada tahun 2025.

Dampak negatif tersebut juga merambah ke tingkat petani, di mana harga tetes tebu anjlok hampir 50 persen dari Rp1.900 menjadi Rp1.000 per liter pada Maret 2026.

Lebih lanjut, sekitar 1,6 juta ton gula petani dilaporkan belum terserap pasar, yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi antara Rp4 triliun hingga Rp7 triliun.

“Yang terjadi di lapangan, kita buka saja, rafinasi banjir. Kalau bocor, bocor sedikit, ini banjir dan petani tebu rugi luar biasa,” lanjutnya.

Selain penegakan hukum, pemerintah kini berupaya menutup celah regulasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021.

Rupiah Diproyeksi Menguat Hari Ini, Simak Sentimen Penopangnya

Langkah ini dilakukan karena adanya ketidaksesuaian antara pasal dan penjelasan dalam aturan tersebut yang selama ini dimanfaatkan perusahaan untuk menghindari kewajiban pembangunan kebun.

Ia menambahkan bahwa revisi ini sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghapus seluruh pengecualian dalam aturan tersebut.

“Rekomendasi KPK ini memperkuat temuan kami. Selama ada pengecualian di pasal itu, celah untuk lolos dari kewajiban kebun akan terus dimanfaatkan. Karena itu revisi PP 26/2021 harus segera kami tuntaskan bersama Menko Pangan,” ujarnya.

Pemerintah juga menggenjot program peremajaan tanaman tebu atau bongkar ratoon untuk mendongkrak produktivitas yang saat ini terhambat oleh faktor usia tanaman.

Target peremajaan ditetapkan seluas 100.000 hektare pada tahun 2026 dan akan ditingkatkan menjadi 150.000 hektare pada tahun 2027.

Langkah strategis ini diambil mengingat 85 persen tanaman tebu nasional saat ini sudah berusia tua.

Diharapkan kombinasi antara penegakan kewajiban kebun dan peremajaan tanaman dapat menekan ketergantungan impor sekaligus mengamankan kesejahteraan petani tebu nasional.

Komentar

Berita Populer

01

Saham Blue Chip Tertekan, Simak Peluang Rebound Semester II 2026

02

Kasus Asusila TransJakarta: Polisi Ungkap Fakta Baru, Pelaku Saling Meraba

03

PLTMG Gunungsitoli Amankan Listrik Nias, Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Nataru

04

Manufaktur Indonesia Targetkan Pertumbuhan 5,51 Persen di 2026

05

Biochar Sisik Ikan Perkuat Komposit Serat Karbon, Kurangi Limbah, Tingkatkan Kekuatan

06

Contraflow Jakarta-Cikampek KM 55-65 Berlaku: Cek Info Terbaru!

07

DPRD Padang Desak Pemko Berantas Pungli, Selamatkan Pariwisata Pantai

08

Petugas PPSU Jakarta Utara Menjaga Integritas Kerja di Tengah Godaan Manipulasi

Berita Terbaru