Jakarta – Dugaan skema pemerasan di lingkungan keimigrasian yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai membuka masalah yang jauh lebih dalam daripada sekadar pelanggaran pidana. Pakar politik Dr. Fachrul Razi menyebut kasus itu sebagai sinyal kuat adanya kerusakan serius dalam tata kelola lembaga keimigrasian.
KPK sebelumnya mengungkap dugaan aliran dana ilegal yang diputar lewat 96 rekening nominee sepanjang 2019-2025. Nilainya disebut mencapai Rp366,7 miliar. Bagi Fachrul, temuan tersebut memperlihatkan pola korupsi yang terstruktur dan berlangsung lama.
“Skandal ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan cerminan dari rusaknya tata kelola kekuasaan yang mengabaikan kaidah keilmuan politik dan administrasi publik yang bersih,” kata Fachrul dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, 5 Juni 2026.
Mantan Ketua Komite I DPD yang membidangi hukum dan keimigrasian itu menilai, titik rawan korupsi di sektor imigrasi sudah lama terbuka lebar. Ia menyebut sejumlah celah, mulai dari penyalahgunaan wewenang dalam izin tinggal, penggunaan rekening penampung atas nama pihak lain, hingga praktik korupsi yang diduga melibatkan banyak aktor.
Fachrul juga menyoroti dugaan adanya istilah-istilah tertentu yang dipakai dalam setoran ilegal. Menurut dia, itu menunjukkan praktik menyimpang tersebut telah berjalan secara rapi, dari tingkat bawah hingga ke pucuk pimpinan.
Ia menambahkan, dugaan setoran mingguan yang menyeret nama sejumlah pejabat tinggi memperlihatkan masih kuatnya budaya rente dalam layanan keimigrasian. Situasi itu, kata dia, tak lepas dari penempatan jabatan strategis yang kerap mengesampingkan meritokrasi dan profesionalisme.
“Yang akhirnya melahirkan kebijakan tipu-tipu yang merugikan kedaulatan negara dan mencoreng citra Indonesia di mata dunia internasional,” ujarnya.
Fachrul meminta pemerintah bergerak cepat untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi imigrasi. Ia mendorong pembersihan menyeluruh terhadap pejabat yang diduga terlibat, digitalisasi penuh layanan tanpa tatap muka, serta pembentukan pengawas eksternal yang independen.
Menurut dia, kasus yang menyeret nama Silmy Karim dan pihak lain harus menjadi titik balik untuk melakukan pembenahan total. “Kita tidak boleh membiarkan pintu gerbang negara dikelola oleh mentalitas mafia. Mengelola negara dan imigrasi harus kembali pada khittah ilmu politik yang bersih, demi mewujudkan cita-cita Indonesia Maju yang bermartabat,” tegasnya.

