Jakarta – Desakan agar aparat penegak hukum turun tangan mengusut dugaan korupsi di sektor perparkiran DKI Jakarta menguat setelah Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI membeberkan sejumlah temuan yang dinilai janggal. Di antaranya, keberadaan operator parkir yang diduga ilegal hingga penguasaan aset milik Pemprov DKI Jakarta tanpa setoran retribusi ke kas daerah.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menilai temuan itu tidak cukup hanya ditindaklanjuti lewat jalur administratif. Ia mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memeriksa lebih jauh apakah ada unsur tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan pembiaran yang berujung pada kebocoran pendapatan asli daerah.
“Temuan Pansus DPRD DKI Jakarta tidak boleh berhenti pada rekomendasi administratif semata,” ujar Joko dalam keterangannya, Jumat 5 Juni 2026.
Salah satu sorotan utama berasal dari dugaan pelanggaran pengelolaan parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan. Berdasarkan temuan Pansus Perparkiran DPRD DKI, operator Best Parking diduga sudah memungut tarif parkir tanpa izin resmi sejak 2023.
Praktik tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian daerah hingga Rp50 miliar. Angka itu disebut berkaitan dengan dugaan manipulasi pelaporan dan kewajiban pajak parkir.
Pansus juga menemukan sejumlah aset milik Pemprov DKI Jakarta yang diduga sudah bertahun-tahun dikuasai pihak tertentu tanpa memberikan kontribusi retribusi kepada pemerintah daerah. Temuan lain tak kalah serius: sekitar 105 operator parkir disebut beroperasi di wilayah abu-abu tanpa legalitas yang jelas.
Joko menilai rangkaian temuan itu menunjukkan perlunya investigasi menyeluruh terhadap tata kelola parkir di ibu kota. Ia mempertanyakan bagaimana praktik dengan perputaran uang besar bisa berlangsung lama tanpa terdeteksi secara memadai.
“Sulit diterima akal sehat jika praktik pengelolaan parkir yang berlangsung bertahun-tahun dengan perputaran uang sangat besar tidak terdeteksi oleh sistem pengawasan yang ada,” tegasnya.

