Berita

Polres Sijunjung Bongkar Penimbunan, Ringkus Tiga Pelaku BBM Subsidi

polres-sijunjung-tangkap-tiga-pelaku-penimbunan-bbm-subsidi-ilegal
Polres Sijunjung Tangkap Tiga Pelaku Penimbunan BBM Subsidi Ilegal

Sijunjung – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Harimau Campo Satreskrim Polres Sijunjung mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang melibatkan tiga tersangka. Dari operasi di Jalan Lintas Sumatera, Jorong Gantiang, polisi menyita ribuan liter solar yang diduga ilegal.

Kasus ini terungkap saat jajaran Satreskrim Polres Sijunjung menggelar patroli rutin pada Kamis malam, 4 Juni 2026. Di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, petugas kemudian menghentikan sebuah pikap Mitsubishi L-300 bernopol BM 8860 RF karena membawa muatan yang dinilai janggal.

Pemeriksaan di lokasi membuahkan temuan penting. Di bak belakang kendaraan, polisi mendapati dua tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter yang terisi penuh Bio Solar. Selain itu, ada dua drum plastik berisi solar, drum kosong, dan mesin pompa listrik.

Dua orang di dalam mobil, DY (33) dan KS (38), langsung diamankan. Keduanya merupakan warga Kabupaten Muaro Bungo, Jambi.

Penyidik lalu menelusuri asal BBM tersebut. Dari hasil interogasi, solar itu disebut berasal dari gudang milik warga berinisial RF (47) yang berada di Jorong Gantiang.

Panglima TNI Setujui Mayjen Trenggono Mundur, Siap Jabat Waka BGN

AKP Hendra Yose mengatakan BBM subsidi itu diduga akan diperdagangkan kembali dengan harga di atas ketentuan untuk meraup keuntungan pribadi. “Melalui pengembangan instan, kami langsung membekuk RF selaku pemilik gudang penimbunan,” ujarnya.

Penggerebekan terhadap gudang RF dilakukan pada Jumat dini hari, 5 Juni 2026. Dari lokasi itu, petugas kembali menemukan barang bukti berupa tiga tedmon kosong, mesin pompa, dan 20 jeriken.

Polisi juga memasang garis polisi di area gudang sebagai bagian dari proses penyidikan. Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini ditahan di Mapolres Sijunjung.

Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

AKP Hendra menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi agar tidak bocor ke jalur yang merugikan negara. Ia juga meminta masyarakat aktif melapor bila menemukan dugaan penimbunan atau penyalahgunaan BBM di lingkungannya.

Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Kerja Lansia Aktif

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

03

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

04

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

05

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

06

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

07

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru