News

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun: Reaksi Dokter Kamelia Terungkap

Jakarta Pusat – Aktor Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di Rutan Salemba pada awal 2025. Vonis ini dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4).

Majelis hakim menyatakan Ammar Zoni terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat di atas 5 gram.

Ammar Zoni dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menanggapi vonis tersebut, Ammar Zoni menyatakan masih pikir-pikir. Hal ini mengindikasikan bahwa ia belum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” ucap Ammar Zoni di persidangan.

PKB: Masa Jabatan Ketum Tak Terkait Pemberantasan Korupsi

Hakim memberikan waktu kepada Ammar Zoni untuk mempertimbangkan putusan. Jika tidak puas, ia dipersilakan mengajukan banding.

Dokter Kamelia, yang hadir dalam persidangan, mengungkapkan kekecewaannya atas beratnya hukuman yang dijatuhkan.

“Kecewa lah. Sudah ikut permainannya tapi masih begini (berat hukumannya),” ujarnya.

Kamelia mengaku belum tahu langkah hukum selanjutnya dan akan berkonsultasi dengan keluarga serta kuasa hukum Ammar Zoni.

Ia juga optimistis Ammar Zoni tidak akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. “Kalau untuk dibawa ke Nusakambangan nggak lah. Kan hukumannya tidak lebih dari 10 tahun,” pungkasnya.

8 Festival Bhutan: Keajaiban Budaya dan Alam yang Memukau

Komentar

Berita Populer

01

Pemprov DKI Jakarta Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu di Lima Wilayah

02

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

03

BGN Umumkan Revisi Juknis MBG 2026, Nomenklatur Personel SPPG Berubah

04

Menaker Dorong PVN 2026 Bandung Siapkan Lulusan Kerja

05

Pemkab Lima Puluh Kota Tengahi Konflik Masyarakat

06

Zigo Rolanda Dorong Infrastruktur Sumbar, Masuk Top 10 Golkar

07

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

08

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com