Jakarta Pusat – Aktor Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di Rutan Salemba pada awal 2025. Vonis ini dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4).
Majelis hakim menyatakan Ammar Zoni terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat di atas 5 gram.
Ammar Zoni dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi vonis tersebut, Ammar Zoni menyatakan masih pikir-pikir. Hal ini mengindikasikan bahwa ia belum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding.
“Pikir-pikir Yang Mulia,” ucap Ammar Zoni di persidangan.
Hakim memberikan waktu kepada Ammar Zoni untuk mempertimbangkan putusan. Jika tidak puas, ia dipersilakan mengajukan banding.
Dokter Kamelia, yang hadir dalam persidangan, mengungkapkan kekecewaannya atas beratnya hukuman yang dijatuhkan.
“Kecewa lah. Sudah ikut permainannya tapi masih begini (berat hukumannya),” ujarnya.
Kamelia mengaku belum tahu langkah hukum selanjutnya dan akan berkonsultasi dengan keluarga serta kuasa hukum Ammar Zoni.
Ia juga optimistis Ammar Zoni tidak akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. “Kalau untuk dibawa ke Nusakambangan nggak lah. Kan hukumannya tidak lebih dari 10 tahun,” pungkasnya.

