IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
News

PKB: Masa Jabatan Ketum Tak Terkait Pemberantasan Korupsi

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasanuddin Wahid, menanggapi dingin usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Menurutnya, pembatasan masa jabatan bukanlah solusi efektif untuk menekan perilaku koruptif di internal partai.

Hasanuddin menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak menjamin hilangnya praktik korupsi di lingkungan partai politik. Ia menilai KPK seharusnya lebih fokus membenahi tata kelola dan pelembagaan partai secara menyeluruh.

“Bukan pembatasan periode yang menjadi inti masalah, melainkan bagaimana mendorong setiap parpol memiliki mekanisme rekrutmen serta sistem pemilihan ketua umum yang demokratis dan berbasis meritokrasi,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Alih-alih membatasi masa jabatan, ia mendorong agar partai fokus pada penguatan sistem kaderisasi yang berjenjang dan konsisten. Menurutnya, setiap partai memiliki karakteristik serta visi dan misi yang berbeda, sehingga sistem internalnya pun perlu disesuaikan.

Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK menyoroti empat persoalan utama dalam tata kelola partai politik, yakni minimnya peta jalan pendidikan politik, ketiadaan standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, serta lemahnya sistem pelaporan keuangan dan pengawasan internal.

Tanggapan BPS Terkait Perbedaan Data Garis Kemiskinan Bank Dunia

Untuk memperbaiki kondisi tersebut, KPK merekomendasikan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam kajiannya, lembaga antirasuah ini mengusulkan batas maksimal dua periode kepemimpinan ketua umum partai untuk menjamin regenerasi.

Selain pembatasan jabatan, KPK juga mengusulkan standardisasi jenjang keanggotaan partai, yakni anggota muda, madya, dan utama. Nantinya, setiap kader yang akan diusung sebagai calon anggota legislatif harus melalui syarat berjenjang. Contohnya, calon DPR RI wajib berasal dari kader utama, sementara calon anggota DPRD provinsi harus berasal dari kader madya.

Komentar

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

03

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

04

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

05

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

06

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

07

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

08

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

Berita Terbaru