JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasanuddin Wahid, menanggapi dingin usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Menurutnya, pembatasan masa jabatan bukanlah solusi efektif untuk menekan perilaku koruptif di internal partai.
Hasanuddin menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak menjamin hilangnya praktik korupsi di lingkungan partai politik. Ia menilai KPK seharusnya lebih fokus membenahi tata kelola dan pelembagaan partai secara menyeluruh.
“Bukan pembatasan periode yang menjadi inti masalah, melainkan bagaimana mendorong setiap parpol memiliki mekanisme rekrutmen serta sistem pemilihan ketua umum yang demokratis dan berbasis meritokrasi,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Alih-alih membatasi masa jabatan, ia mendorong agar partai fokus pada penguatan sistem kaderisasi yang berjenjang dan konsisten. Menurutnya, setiap partai memiliki karakteristik serta visi dan misi yang berbeda, sehingga sistem internalnya pun perlu disesuaikan.
Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK menyoroti empat persoalan utama dalam tata kelola partai politik, yakni minimnya peta jalan pendidikan politik, ketiadaan standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, serta lemahnya sistem pelaporan keuangan dan pengawasan internal.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, KPK merekomendasikan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam kajiannya, lembaga antirasuah ini mengusulkan batas maksimal dua periode kepemimpinan ketua umum partai untuk menjamin regenerasi.
Selain pembatasan jabatan, KPK juga mengusulkan standardisasi jenjang keanggotaan partai, yakni anggota muda, madya, dan utama. Nantinya, setiap kader yang akan diusung sebagai calon anggota legislatif harus melalui syarat berjenjang. Contohnya, calon DPR RI wajib berasal dari kader utama, sementara calon anggota DPRD provinsi harus berasal dari kader madya.

