Berita

Pemprov DKI Jakarta Berikan Diskon PBB-P2 Hingga 10 Persen Tahun 2026

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 10 persen pada 2026. Diskon ini diberikan bertahap sesuai waktu pembayaran.

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati menyebut keringanan tertinggi sebesar 10 persen diberikan bagi wajib pajak yang membayar pada periode 1 April hingga 31 Mei 2026. Insentif diberikan sebagai upaya meringankan beban wajib pajak di tengah kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih.

"Kita memberikan keringanan 10 persen untuk PBB-P2 tahun 2026 dengan periode pembayaran 1 April sampai 31 Mei. Jadi, semakin cepat bayarnya semakin gede diskonnya karena dengan periode 2 bulan pertama setelah SPPT terbit kita memberikan diskon 10 persen," kata Lusiana dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Pajak Daerah di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Selanjutnya, keringanan PBB-P2 sebesar 7,5 persen diberikan untuk pembayaran pada 1 Juni hingga 31 Juli 2026. Sementara itu, diskon 5 persen berlaku untuk pembayaran pada Agustus hingga 30 September 2026.

"Tanggal 30 September 2026 adalah tanggal jatuh tempo untuk pembayaran PBB," ucap Lusiana.

Sektor Pariwisata Buka 6.800 Lowongan Kerja Baru

Fasilitas Lain

Selain diskon bertahap, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan berbagai fasilitas lain, meliputi pembebasan, pengurangan, serta penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 guna membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.

"Jadi banyak hal yang kita berikan, insentif yang kita berikan untuk membantu masyarakat di dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya," kata Lusiana.

Pertimbangkan Ekonomi Global dan Domestik

Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa kebijakan insentif ini tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi global dan domestik yang belum stabil. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta perlu menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan pajak dan kemampuan masyarakat dalam membayar pajak.

Nagari Taram Ditetapkan Jadi Binaan Imigrasi, Cegah Pekerja Migran Nonprosedural

"Pak Gubernur selalu berpesan bahwa pajak memang merupakan salah satu penopang pembangunan DKI, tapi di dalam menerapkan pemungutan pajak tetap harus memperhatikan situasi dan kondisi perekonomian sehingga masyarakat perlu untuk diberikan insentif pada tahun 2026 ini," kata dia.

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru